Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua Tarjih: “Bunga Bank adalah Riba dan Haram”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Desember 2011 11:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Muhammadiyah telah memberikan fatwa haram tentang bunga perbankan semenjak tahun 2006. Pernyataan ini disampaikan Ketua Bidang Tarjih Muhammadiyah, Prof. Dr. Yunahar Ilyas saat memberikan kata sambutan dalam acara kerjasama Muhammadiyah dengan tujuh perbankan syariah diselenggarakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (27/12/2011) siang.

Menurut pak Yun, demikian ia kerap dipanggil, bunga bank adalah riba. Sedangkan riba hukumnya haram.

“Fatwa mengikat bagi orang-orang yang meyakininya dan tidak mengikat bagi orang yang tidak meyakininya, bagi orang yang tidak meyakininya, harus punya argumennya. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 278-279 sudah tertulis secara jelas bahwa riba adalah haram hukumnya, sedangkan dalam kaidah fiqh juga sudah disebutkan tinggalkanlah yang syubhat sampai jelas kehalalannya tapi bangsa kita sering terbalik, ambillah yang syubhat sampai jelas keharamannya,” demikian ujar Yunahar.

Menyambut kerjasama dengan tujuh perbankan syariah ini, Yunahar berharap Muhammadiyah bisa maju bersama perbankan syariah.

“Kerjasama dengan tujuh perbankan syariah ini berlaku untuk seluruh cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Saya berharap, Muhammadiyah bisa maju bersama perbankan syariah,” harapnya lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yunahar menambahkan, perbankan syariah diharapkan lebih memperbanyak transaksi mudharabah daripada murabahah, karena transaksi mudharabah dinilai lebih menyasar ke sektor riil.

Memperbanyak transaksi mudharabah, dinilai akan membuat bangsa ini lebih maju.

Ekonomi berkeadilan

Sementara itu, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia, A. Riawan Amin juga menghimbau kepada seluruh organisasi massa Islam untuk berkolaborasi dengan perbankan syariah guna mendukung aktivitas ekonomi yang lebih berkeadilan.

Menurutnya, kolaborasi dari seluruh organisasi massa Islam akan menjadi kontribusi yang konkrit dalam mendukung akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di tanah air.

Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada tahun 2006 yang dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).*/sarah

Foto: abd. syakur/hidayatullah.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMedia Islamold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tutup Jalur Minyak Selat Hormuz Iran Rugi Sendiri
Tulisan selanjutnya Mantan Penjual Rokok yang Kini Jadi Wakil Direktur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global

Berita
22 Juli 2026 10:20
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?