Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Ajak Ormas Islam Tolak Putusan MK

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate:
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Maret 2012 20:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menyuarakan persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak di luar nikah sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam rangka itu pula, MUI mengumpulkan puluhan ormas Islam di Kantor MUI Pusat Jl. Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta, Sabtu (17/3/2012) siang tadi.

Selain mensosialisasikan fatwa dan tanggapan Putusan MK, MUI juga menghimbau agar ormas-ormas Islam dapat bergerak menolak putusan tersebut. Penolakan terhadap Putusan MK bisa dilakukan sendiri-sendiri secara kelembagaan maupun bersama-sama, demikian oleh KH. Ma’ruf Amin dihadapan para utusan dari 30-an ormas Islam.

Menurut Sekjend Pimpinan Pusat Hidayatullah Abu A’la Abdullah yang hadir pada pertemuan itu, paling tidak tujuan penolakannya ialah agar Putusan MK jangan sampai berlaku dan segera dibatalkan.

“MUI mempersilahkan agar ormas-ormas segera bergerak menolak Putusan MK,” ujarnya.

Sejumlah ormas Islam yang berkumpul pada pertemuan dan diskusi tersebut juga berharap agar hal tersebut tidak terulang lagi. Nantinya, kata Abu A’la, diharapkan kalau MK akan memutuskan perkara yang berkaitan dengan keagamaan maka harus mengundang MUI sebagai representasi perwakilan umat Islam atau pakar-pakar Islam yang berkompeten.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kemarin (saat sidang putusan MK. Red) MUI nggak diundang. Pakar-pakar Islam juga nggak diundang,” lanjutnya.

Hasil diskusi dalam pertemuan itu juga menyimpulkan bahwa Putusan MK soal status anak di luar nikah merupakan rekayasan dan strageti kaum liberal untuk mengobrak-abrik tatanan perkawinan dalam keluarga. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan pihak laki-laki.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media IslamMKMUIold migrateormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Demo Kedubes Sudan Aktor Hollywood Ditahan
Tulisan selanjutnya Pengungsi Sambelia dan Sembalun Butuh Selimut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?