Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PPP Nilai Putusan MK Salah Fatal

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 21 Maret 2012 17:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan fatal terkait putusan mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Majelis Syariah PPP menilai, MK memutuskan lebih dari yang diajukan pemohon, sehingga keputusan MK dianggap bertentangan dengan syariat agama Islam.

“Menurut saya ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh MK, karena MK memberikan keputusan lebih dari apa yang diminta pemohon, dalam hal ini kasus Machica Mochtar,” kata Ketua Majelis Syariah PPP, Nur Muhammad Iskandar saat Halaqah Ulama Telaah Keputusan MK mengenai Judicial Review atas Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digelar Majelis Syariah DPP PPP, di Jakarta, Rabu (21/3).

Acara itu dihadiri juga oleh Koordinator Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin, Ketua DPP PPP Zainut Tahid, serta sejumlah ulama lainnya.  “Misalnya, minta dua dikasih lima. Ternyata kelebihan itu bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.

Nur menegaskan, kalau keputusan ini tidak serta merta melibatkan hubungan tidak sah, maka tidak menjadi soal. Tapi, persoalannya MK ditanya hubungan sah menurut syara, tapi jawabannya melebar ke hubungan yang tidak sah menurut syara.

“Yang diminta atau diajukan itu adalah terkait dengan hubungan yang sah menurut syara, misalnya, catatan pernikahan itu merupakan syarat rukun,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dalam Islam catatan itu syarat rukun. Yang penting ada wali, ada suami istri, ada ijab kabul, ada mahar, sah  menurut Islam. Dan karena sah menurut Islam, pelaku tidak wajib diberi hukuman,” katanya.

Ditambahkan, berbeda hukuman itu kalau misalnya tanpa ada hukum nikah, sehingga menurut agama itu disebut zina. Hubungan di luar aturan agama, itu perlu dihukum.

“Hukum itu barangkali menyakitkan tetapi, ada manfaatnya untuk perbaikan untuk orang yang melakukan perzinahan itu. Dan orang juga mengetahui bahwa dia telah melakukan kesalahan,” katanya memberikan contoh. “Menurut syariat islam, hubungan zinah itu tidak dikatakan sebagai hubungan yang bisa melahirkan anak, keturunan.”

Memang, kata dia, sebagaimana dimuat laman JPNN, nanti ada yang jadi korban, tapi korban itu menjadi alat jera untuk tidak melakukan lagi. “Misalnya orang mencuri dipotong tangannya, rugi kan. Itu alat jera, jangan sampai dia melakukan tindakan yang sama dengan pelanggaran itu,” katanya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh artis era 1980-an Machica Mochtar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan,  anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya,” ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, (17/2).*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dibutuhkan, Ulama’ yang Responsif terhadap Tantangan Kontemporer
Tulisan selanjutnya Anak-Anak Belanda Dikebiri Rohaniwan Katolik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?