Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Musdah Mulia Ajak Masyarakat Sosialisasikan Nikah Beda Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Maret 2012 13:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr Siti Musdah Mulia, Guru Besar dan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah mengajak masyarakat mensosialisasikan pernikahan beda agama. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak perlu melarang pernikahan beda agama, karena pernikahan beda agama adalah konsekuensi logis dari kebutuhan masyarakat yang plural saat ini.

“Masyarakatnya saja berbeda beda, mengapa pernikahan berbeda agama dilarang? Toh kita tidak mengkampanyekan pernikahan beda agama, kita hanya meminta hak dicatatan sipil saja. Kewajiban Negara adalah memfasilitasi rakyatnya untuk mendapatkan hak pencatatan sipil atas pernikahan beda agama mereka,” jelasnya dalam dialog public yang diselenggarakan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Jalan Salemba Jakarta bertema “Pernikahan Beda Agama Ini Masalah Dan Solusinya,” Jumat (30/03/2012) siang.

Acara yang diselenggarakan bekerja sama dengan Indonesia Conference On Religion And Peace (ICRP), Harmoni Mitra Media, Yayasan Harmoni Mitra Madania dan menghadirkan pembicara Ahmad Nurcholish (Penulis Buku-buku Pernikahan Beda Agama, yang juga Alumni YISC Al-Azhar), Romo Dr Al Andang dari perwakilan Katolik, Pendeta Dr. Robert Borrong dari perwakilan Protestan dan Joe Prasmanan perwakilan umat Budha.

Diskusi sekaligus acara launching buku “Menjawab 101 Masalah Nikah Beda Agama” karya Ahmad Nurcholis ini dibuka dengan kata pengantar dari Musdah Mulia.

Wanita yang menyelesaikan S-2 bidang Sejarah Pemikiran Islam di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1992) dan S-3 bidang Pemikiran Politik Islam IAIN Syarif Hidayatullah (1997) ini juga mengajak hadirin untuk mensosialisasikan pernikahan beda agama ini sebagai bagian dari hak asasi manusia dimulai dari keluarga dan anak – anak sebagai bagian dari edukasi pluralitas dan toleransi dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Mau nikah satu agama atau beda agama tetap masalah keluarga itu ada kok, namun kalau itu kenyakinan mereka, dan mereka bahagia dengan pernikahan beda agama kenapa kita jadi mempermasalahkan?,” ujarnya.

Sementara Pdt. Robert Borrong menambahkan “Cinta itu harus difasilitasi dan undang undang Negara harus memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan nikah beda agama ini. Pelarangan terhadap nikah beda agama justru akan mengedukasi masyarakat menjadi hipokrit, karena mereka tidak boleh menjalankan sesuatu sebagai diri mereka sendiri dan lebih bahaya lagi kalau mereka justru kumpul kebo.”

Ahmad Nurcholish juga ikut menyepakati pernyataan Musdah Mulia dengan menjelaskan bahwa bisa jadi contoh toleransi.

“Pernikahan beda agama itu harus jadi contoh modul, sebagai incubator dan implementasi toleransi itu sendiri,” ujarnya.

Ahmad Nurcholis juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2012 tercatat olehnya sudah mencapai 1.109 pasangan. Ahmad Nurcholis juga menjelaskan bahwa jumlah pasangan. Sedang untuk tahun 2011 saja sudah mencapati 229 pasangan.

“Paling besar pasangan nikah beda agama itu adalah antara Islam dan Kristen, lalu Islam dan Katolik, lalu Islam dan Hindu, lalu Islam dan Budha dan paling sedikit adalah Kristen dan budha,” jelasnya lebih spesifik.

Menurutnya, paling banyak pasangan nikah beda agama adalah Jabodetabek yang terdata 174 keluarga, jelas laki-laki yang pernah melangsungkan pernikahannya dengan perempuan Kong Hu Cu dengan fasilitas Universitas Paramadina ini.

Dialog ini berakhir pukul 21.30 WIB ini diikuti dari kalangan lintas agama.  

Fatwa haram

Seperti diketahui, sebelum ini, dalam keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ber-Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama telah menetapkan fatwa larangan pernikahan berbeda agama.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad (yang bisa dijadikan pegangan), adalah haram dan tidak sah,” demikian keputusannya yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005 M dan ditandatangani Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa KH. Ma’ruf Amin.*/thufail

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media Islamnikah beda agamaold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sedih Karena Salafy Terpecah dalam Masalah Capres
Tulisan selanjutnya Seluruh Masjid di Jalur Gaza Serukan Turun Jalan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?