Hidayatullah.com—Ketua Indonesian Coruption Watch (ICW) Teten Masduki menegaskan, ICW bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya akan memasukkan ke dalam daftar hitam untuk dipublikasikan sekitar 70% “politisi hitam” yang kini bersarang di legislatif. ”Semuanya akan dipublikasikan secara luas di tengah masyarakat yang dilengkapi data-data akurat kehitamannya, agar partai (parpol) dan masyarakat tidak memilih menjadi wakilnya di lembaga-lembaga legislatif dalam Pemilu tahun 2004. Dengan demikian masa depan masyarakat tidak hitam,” ujarnya di Padang, Kamis, (20/8/03). Ia menjelaskan, rencana publikasi daftar ‘politisi hitam itu akan dilakukan pada saat yang tepat, kemungkinan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan para calon yang akan duduk di legislatif. Teten mengatakan, apabila ada partai yang nekat memasukkan politisi hitam dalam daftar Caleg-nya, akan menjadi kampanye yang negatif bagi partai tersebut, karena daftar politisi hitam yang akan dikeluarkan ICW cukup lengkap dan valid. Sehubungan fenomena ‘politisi hitam’ tersebut, Teten mengatakan akan terus mendorong dan mengajak partai-partai peserta pemilu agar berikrar mewujudkan pemilu yang jujur. Partai didorong bersikap terbuka dalam menyeleksi para calonnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Menurut dia, para calon legislatif harus dinilai secara cermat berdasarkan track record kemampuan, dedikasi dan moralitasnya, bukan berdasarkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ia menunjuk contoh proses rekrutment para calon legislatif di Taiwan, dilakukan secara terbuka melalui mekanisme pooling atau pengumpulan pendapat umum. “Namun masalahnya apakah partai-partai besar mau bersikap terbuka,” ujarnya. Money Politic Dalam permasalahan money politic atau politik uang, Teten menyebutkan berdasarkan UU Pemilu yang baru (pemilihan Presiden dan Wapres langsung), masalah tersebut memang dapat diminimalisir, namun masih banyak celah-celah yang beresiko terhadap praktek money politic. Celah tersebut antara lain dalam kampanye pemilihan Presiden dan Wapres, partai-partai harus berani mengumumkan sumber-sumber dana kampanyenya agar tidak ada money politic. Kemudian dalam pemilihan DPR, PPD dan DPRD belum sepenuhnya proporsional terbuka, hal ini bisa dimanfaatkan para kandidat dan partai melakukan money politic. UU Pemilu yang baru juga relatif lemah dalam mengatur masalah dana Parpol. Sehubungan masalah tersebut, Teten mengimbau semua elemen bangsa agar bersatu melakukan perubahan politik dalam rangka pemberantasan korupsi dan pembangunan ekonomi, namun semuanya ini tidak akan berhasil tanpa perubahan elit politik. (Ant)