Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Isu Halal Bersifat Universal, Tak Hanya Urusan Sektarian Keagamaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Juni 2022 14:02 2:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Juni 2022 14:15
Bagikan
pengelolaan zakat
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa isu halal tidak hanya sekedar urusan sektarian keagamaan, namun bersifat universal. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pembukaan Rakornas Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI, di Kabupaten Bangka Induk, Bangka Belitung, Kamis (16/6/2022).

“Halal merupakan bagian dari gaya hidup kita, selain itu konteks halal juga separuh urusan keagamaan. Akan tetapi, bagaimana mentransformasi halal yang awalnya adalah urusan keagamaan menjadi lifestyle? Jawabannya adalah diperlukan ikhtiar dan dakwah bersama untuk mewujudkannya,” jelas Niam, sebagaimana dilansir oleh laman resmi MUI, Kamis (16/06/2022).

Menurut Niam, komitmen untuk mengarusutamakan halal tidak harus menggunakan pendekatan yang bersifat sektarial. Pendekatan tersebut justru yang akan menumbuhkan ketakutan bagi orang lain, sehingga mereka akan berasumsi dakwah halal adalah gerakan Islamisasi.

Niam menyampaikan, jika diartikan dalam pengertian yang sempit, dakwah halal merupakan bagian dari Islamisasi. Akan tetapi, menurutnya, dakwah ahalal juga bagian dari ranah muamalah yang dapat diterima oleh norma keagamaan maupun logika rasional bagi seluruh masyarakat.

“Dalam ayat Alquran surah al-Baqarah 168, khittah halal berlaku bagi seluruh umat manusia. Halal sebagai sebuah aturan keagamaan yang sifatnya universal dan bukti universalitas urusan halal dapat diterima lintas agama, negara, bahkan lintas kepentingan,” tutur Niam yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren an-Nahdhah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Niam menambahkan, produk halal juga telah menjadi tren global. Perkembangan ini dapat dirasakan ketika tengah bepergian sudah banyak menu makanan halal yang disajikan.

Dorongan tersebut hadir atas kesadaran akan pentingnya produk halal bagi umat Islam. Akan tetapi, ujar Niam, pertimbangan yang dilakukan para penyedia layanan tersebut tidak dilakukan secara teologis, namun berdasarkan kepentingan para customer.

Niam juga menilai, meski telah banyak ditemui akses dan fasilitas Muslim friendly saat bepergian. Akan tetapi kondisi internal mayoritas umat Muslim terkait dengan konsumsi produksi halal masih belum optimal.

“Dakwah halal menjadi PR bagi kita semua, bukan hanya kepada masyarakat awam, tetapi juga kepada para elit pejabat,” tuturnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehfatwa halalFatwa MUIhalal lifestyle
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bupati Banjar Sesalkan Penutupan MTQ yang Diisi dengan Musik dan Joget
Tulisan selanjutnya UNAIR: Uji Vaksin Merah Putih Masuk Fase 3, Butuh 4000 Relawan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Berita
31 Agustus 2026 20:04
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?