Hidayatullah.com–Organisasi HAM, Amnesty Internasional memprotes keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang merahasiakan lokasi penahanan warga Indonesia, Hambali.
Menurut Amnesty, cara itu melanggar hak asasi karena tertuduh tidak bisa di kunjungi pengacara dan keluarga.
Kata kelompok itu, pihaknya prihatin bahwa penahanan para tersangka di lokasi-lokasi yang tidak disebutkan tanpa diberi akses ke pengacara ataupun sanak keluarga melanggar hak seseorang untuk memperoleh penyidangan yang adil.
Menurut Amnesti Internasional, hal itu juga menempatkan para tersangka dalam posisi yang memungkinkan mereka mendapat perlakuan semena-mena.
AS meyakinan Hambali sebagai penghubung antara jaringan Al-Qaidah dengan JI, lembaga yang hingga kini tak pernah jelas bentuknya. Di samping itu, ia juga dituduhkan sebagai dalang rangkaian pemboman.
Semanjak Hambali ditangkap pekan lalu bersama istri di Thailand, Indonesia ingin mengadili nya di Indonesia, tetapi pemerintah AS di Washington tidak memberikan jaminan apakah Hambali akan diekstradisi ke Indonesia.
Tahun lalu, masyarakat Indonesia juga dikejutkan dengan tertangkapnya Umar Al faruq, yang telah dibawa ke AS dan diakui sebagai orang yang dekat dengan Usamah Bin Ladin.
Meski belum jelas identitas sebenarnya, tak urung pria yang akhirnya dibawa AS ini akhirnya dijadikan dalih aparat keamanan menangkap dan menuduh orang. (abcn/rnwl/cha)