Hidayatullah.com—Para wanita penjaga stand dalam pameran perdagangan internasional yang mejual dasi pria menjadi target operasi polisi Teheran. Lapor media Iran yang dikutip AFP, Rabu (30/5/2012).
Wakil kepala polisi Iran Reza Radan kepada koran setempat, Mardomsalari, mengatakan bahwa stand-stand yang dijaga oleh para wanita itu ditutup karena mereka tidak mematuhi aturan berpakaian yang harus menutup aurat. Sehingga sekitar 80 stand terpaksa ditutup oleh aparat.
Sementara kepala polisi Esmail Ahmadi Moqadam mengatakan, para penjaga stand wanita tersebut sebelumnya telah diperingatkan. “Namun, mereka tidak menanggapinya serius. Oleh karena itu kami menutup standnya.”
Tidak diketahui apakah wanita-wanita itu ditahan atau didenda, sebagaimana yang biasanya terjadi. Tidak diketahui pula apakah ada orang asing di antara mereka.
Pameran dagang yang ditutup kemarin itu diikuti oleh perusahaan dari beberapa negara, seperti Austria, China, Prancis, Jerman, India, Italia, Korea Selatan, Spanyol dan Turki.
Menurut laporan Madomsalari dan media-media lain, polisi Iran juga melancarkan operasi terhadap larangan yang sering tidak dihiraukan, yaitu penjualan dasi pria.
Asesoris pakaian pria tersebut menurut para pemimpin garis keras Iran merupakan simbol dekadensi moral masyarakat Barat. Presiden pertama Iran, Abul Hassan Bani Sadr, menjulukinya “buntut keledai.”
Pada tahun-tahun pertama setelah Revolusi 1979, anggota Garda Revolusi yang bersemangat menjalankan tugasnya, kadang memotong dasi-dasi yang kelihatan di jalan. Mereka tidak peduli bahwa asesoris pakaian itu sebenarnya merupakan penemuan orang Eropa Timur, jadi bukan semata-mata budaya orang Barat.
Di Iran, dasi populer di kalangan pengacara, dokter dan pengusaha. Dan sering terlihat dipakai pada acara makan malam tertutup di kawasan bisnis Teheran Utara.
Polisi Iran kerap melakukan operasi pakaian yang dikenakan masyarakat umum.
Wanita diwajibkan mengenakan kerudung menutupi rambut, mengenakan pakaian luar panjang di bawah lutut, tidak memakai tata rias mencolok dan pewarna kuku.
Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi denda dan wajib membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Keluarga pelanggar biasanya dihubungi untuk menjemput si pelanggar, dengan membawa pakaian ganti yang sesuai aturan.
Kasus pencambukan atas para pelanggar aturan berpakaian ada, namun jarang terjadi.*