Hidayatullah.com–Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesi ke-IV yang berlangsung di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat dari tanggal 29 Juli, resmi ditutup Ahad (01/07/2012) malam. Penutupan ijtima maju sehari dari yang dijadwalkan semula.
Ketua Harian MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin, mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI sangat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
“Sampai saat ini fatwa MUI telah banyak diserap UU (Undang-Undang),” kata Kiai Ma’ruf saat memberi sambutan.
Menurut Kiai Ma’ruf, membantu mencari jalan keluar bagi persoalan bangsa merupakan salah satu tanggugjawab ulama selain membina umat.
“Diharapkan fatwa-fatwa MUI yang dihasilkan pada forum ijtima menjadi panduan dalam memecahkan persoalan bangsa,” jelas Kiai Ma’ruf.
Pada Ijtima Ulama tahun ini dihasilkan beberapa fatwa menyikapi persoalan bangsa. Salah satu fatwa yang dihasilkan adalah tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut MUI, saat ini pemilihan kepala daerah secara langsung lebih banyak mafsadatnya, seperti munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional.
Selain itu, pemilihan secara langsung mengakibatkan mahalnya biaya demokrasi, sehingga menunda skala prioritas pembangunan masyarakat yang saat ini sedang berada dalam ekonomi sulit, berpotensi membuat konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat melibatkan unsur SARA, dan kerusakan moral yang melanda masyarakat luas akibat maraknya money politic (risywah siyâsiyyah).
Berdasar dari fakta inilah forum Ijtima Ulama menetapkan fatwa, apabila secara sosiologis-politis dan moral, masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan (melalui DPRD) dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi.*