Hidayatullah.com–Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Dr Yunahar Ilyas, MA menilai jika Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan pegiat homoseksual Dede Oetomo menjadi anggota komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), secara tidak langsung DPR sudah mengakui gaya hidup lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Menurut Yunahar, keberadaan LGBT di Indonesia adalah tidak sah. Hal ini karena Indonesia adalah negara beragama. Bahkan bukan hanya Islam, menurutnya seluruh agama di Indonesia juga tidak ada yang menghalalkan LGBT.
“Nanti kalau Dede Oetomo jadi komisioner Komnas HAM, saya curiga nanti akan ada perwakilan pelacur mau minta jadi perwakilan di Komnas HAM,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Kamis (17/10/2012).
Sebagai kaum intelektual yang diamanahkan menjadi wakil rakyat di DPR RI. Yunahar meminta sebaiknya Komisi III tidak meloloskan Dede Oetomo sebagai komisioner Komnas HAM.
Menurutnya, kalaupun memang kelompok LGBT ingin haknya ditampung dan diakui, maka pengakuan tidak lantas membiarkan perwakilan LGBT ada di Komnas HAM. Seharusnya DPR RI membantu menjelaskan bahwa LGBT ini adalah bagian dari kelainan sosial yang harus disembuhkan.
“Masih banyak segmen-segmen masyarakat yang harus diurusi,” jelasnya.
Sementara itu, Fahmi Salim Lc, salah satu tokoh Muhammadiyah meminta Komisi III DPR RI untuk tidak perlu menggunakan banyak pertimbangan. Dirinya setuju dengan Yunahar Ilyas, bahwa menjadi seorang LGBT adalah pilihan hidup yang tidak sehat. LGBT, merupakan adalah penyakit yang harus segera diobati bukan justru dilagalkan, apalagi dengan menerima wakilnya menjadi anggota Komnas HAM.
“Sakit yang semestinya harus diobatkan agar sembuh jangan difasilitasi yang berdampak makin menularkan pada orang lain. Apalagi diberi tempat seolah penyakitnya adalah hal yang normal dan tidak berbahaya,” jelasnya.
Fahmi menambahkan, bahwasanya LGBT dan perilaku liwath adalah perilaku sangat dilarang Allah Subhana Wa ta’alah. Sebab takdirnya, manusia normal hanya berpasangan dengan lawan jenis dan melakukan hubungan seksual sesuai aturan agama. Jika DPR RI masih berisi orang sehat dalam agama dan moral, tentunya mereka tidak akan meloloskan orang yang kurang sehat.
“Namun, Jika komisi III meloloskannya, maka DPR RI telah melanggar konstitusi sila kesatu dan UUD 45 yang menjamin bahwa HAM di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan norma sosial dan ajaran agama yang diakui,” tambahnya.*