Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong lahirnya Undang-Undang Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum nasional untuk memperkuat institusi keluarga di tengah berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan bangsa dari ancaman krisis moral, tekanan sosial-ekonomi, hingga perubahan budaya global yang mempengaruhi kehidupan keluarga Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Marifah, menurutnya kondisi ketahanan keluarga di Indonesia saat ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai berbagai tekanan yang berasal dari perubahan sosial, persoalan ekonomi, serta pengaruh budaya global telah memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
“Jika keluarga runtuh, maka runtuh pula fondasi sebuah bangsa,” ujar Siti Marfuah saat menghadiri Workshop Penyusunan Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu menjelaskan bahwa generasi muda Indonesia saat ini menghadapi dua kecenderungan yang sama-sama mengkhawatirkan. Di satu sisi, terjadi perubahan pola pikir yang mendorong semakin banyak anak muda menunda pernikahan, memilih hidup melajang, atau memutuskan untuk tidak memiliki anak. Fenomena tersebut sejalan dengan menurunnya angka pernikahan secara nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pernikahan di Indonesia pada 2023 tercatat sekitar 1,57 juta peristiwa, menjadi angka terendah dalam lebih dari satu dekade terakhir. Menurut Siti Marifah, tren tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi hidup yang perlu dicermati bersama.
Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi tingginya angka pernikahan usia muda yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari budaya hingga tekanan ekonomi. Kondisi ini menciptakan paradoks karena ketika sebagian generasi muda memilih menunda pernikahan, sebagian lainnya justru memasuki kehidupan rumah tangga tanpa kesiapan yang memadai.
Ia menjelaskan bahwa banyak pasangan yang menikah pada usia dini belum memiliki kesiapan psikologis, emosional, maupun ekonomi. Akibatnya, mereka rentan menghadapi berbagai persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Siti Marifah, persoalan tersebut diperkuat oleh data Kementerian Agama dan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang menunjukkan tingginya angka perceraian pada usia pernikahan yang relatif muda. Sebagian besar perceraian terjadi pada rentang satu hingga lima tahun pertama pernikahan.
Berbagai faktor menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga tersebut, di antaranya konflik yang berlangsung terus-menerus, lemahnya komunikasi antara pasangan, tekanan ekonomi, serta ketidaksiapan dalam menjalankan peran dan tanggung jawab keluarga.
Melihat kondisi tersebut, MUI menilai pendekatan moral dan edukasi saja belum cukup. Diperlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat melalui regulasi setingkat undang-undang agar upaya penguatan keluarga dapat dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Ketahanan keluarga tidak bisa hanya menjadi urusan individu atau komunitas. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang mampu mengkoordinasikan berbagai program perlindungan, pemberdayaan, dan penguatan keluarga secara menyeluruh,” kata Siti Marifah.
Sebagai bagian dari upaya preventif, MUI melalui Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga menggagas penyusunan Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja. Panduan tersebut disusun melalui workshop yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional.
Mengusung tema “Membangun Keluarga Sakinah untuk Generasi Masa Depan”, buku panduan tersebut dirancang sebagai bahan edukasi bagi remaja agar memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kehidupan berkeluarga sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Menurut Siti Marifah, pembekalan pranikah menjadi salah satu langkah penting untuk menyiapkan generasi muda menghadapi berbagai tantangan rumah tangga di masa depan. Dengan bekal pengetahuan yang memadai, diharapkan pasangan muda mampu membangun keluarga yang harmonis, tangguh, dan berdaya.
Ia menambahkan, hasil penyusunan buku panduan tersebut tidak akan berhenti sebagai dokumen akademik semata, tetapi akan menjadi bagian dari agenda strategis yang akan dibawa dalam pembahasan yang lebih luas di tingkat nasional.
Sinergi antara MUI dan BAZNAS dalam program tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang.
“Kami ingin menghadirkan solusi yang konkret untuk memperkuat ketahanan keluarga dan menyelamatkan generasi masa depan bangsa. Karena keluarga yang kuat adalah pondasi utama bagi lahirnya masyarakat dan negara yang kuat,” ujar Siti Marifah.*




