Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Jerman Kalahkan Dokter Soal Jilbab Pegawai

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Oktober 2012 20:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Jerman menyalahkan seorang dokter gigi yang mengaku menolak untuk mempekerjakan seorang wanita Muslim karena dia mengenakan hijab, kata seorang jurubicara pengadilan Kamis (18/10/2012), lansir AFP.

“Dokter gigi itu melanggar hukum sebab tidak memberikan si penggugat pekerjaan hanya karena dia tidak mau melepaskan kerudungnya,” kala jurubicara pengadilan industrial di Berlin.

Tindakan itu melanggar undang-undang non-diskriminasi.

Pengadilan dalam putusannya memerintahkan dokter gigi membayar 1.500 euro atau sekitar USD1.966 kepada wanita yang melamar menjadi seorang asisten di tempat prakteknya.

Koran Tagesspiel mengatakan bahwa keputusan pengadilan, yang sebenarnya dibuat pada bulan Maret tetapi baru diumumkan hari Kamis kemarin itu, meyakini bahwa pemakaian hijab bukanlah pilihan melainkan ekspresi dari keyakinan agama, yang tidak terpengaruh pada kenyataan bahwa sebagian Muslim memilih untuk tidak mengenakannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam sesi mendengarkan keterangan tergugat, dokter gigi itu mengetahui bahwa wanita Muslim itu sebenarnya memenuhi kualifikasi untuk posisi pekerjaan yang ada, namun penolakan untuk mempekerjakannya berawal dari masalah netralitas terhadap agama.

Keputusan pengadilan yang memenangkan wanita Muslim berjilbab itu disambut lembaga pemerintah yang memerangi diskriminasi.

“Jelas dikatakan bahwa perempuan tidak boleh didiskriminasi dalam mencari pekerjaan karena masalah terkait agama mereka,” kata kepala lebaga itu Christine Lueders dalam pernyataan tertulisnya.

Pengadilan konstitusi federal, lembaga peradilan paling tinggi di negara itu, telah memutuskan bahwa setiap 16 negara bagian di Jerman berhak membuat sendiri undang-undangnya tentang boleh atau tidaknya guru mengenakan kerudung di sekolah-sekolah publik di Jerman.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jermanjilbabold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika: 12 Juta Dolar untuk Kepala 2 Donatur al-Qaidah
Tulisan selanjutnya LISENSI dan Ideaplay Luncurkan Aplikasi Ekonomi Syariah Pertama di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?