Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keberadaan UU Zakat Langgar Hak Konstitusi Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 24 Oktober 2012 15:09
Bagikan
Yang lebih lucu lagi kenapa Ruhut Sitompul harus terlibat dalam pembicaraan UU Zakat
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) menilai Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terdapat pasal-pasal krusial yang mengancam terlanggarnya hak-hak konstitusional masyarakat sipil. Komaz menilai ada beberapa hal dari pihak pemerintah yang perlu diklarifikasi kebenarannya terkait fakta mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Komaz sendiri telah melakukan sidang Uji Materil kelima di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (24/10/2012).

Menurut Kuasa hukum Komaz, Heru Susetyo,SH, dalam UU Zakat ini telah ada pasal-pasal yang merubah tata kelola zakat di Indonesia. Salah satunya adalah pasal yang mengharuskan sistem sentralisasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait pengelolaan zakat.

“Jika setiap pengelolaan zakat harus melalui rekomendasi Baznas maka ini tidak sehat karena Baznas juga bagian dari kompetitor lembaga zakat. Dia membuat peraturan namun dia juga jadi pemain kan ini tidak objektik,” jelas Heru Susetyo dalam konferensi pers KomaZ di Cikini Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2012).

Sentralisasi ini menurut Heru juga akan merepotkan masyarakat umum dalam menyalurkan zakatnya. Padahal dalam aturan sesungguhnya zakat adalah hak masyarakat bukan hak pemerintah. Keberadaan lembaga zakat selama ini berperan untuk memudahkan proses distribusi dan informasi lapangan. Dengan keberadaan UU Zakat ini membuat pengelolaan zakat menjadi kaku karena dia berada di atas satu rekomendasi Baznas yang Baznas sendiri masih memilik banyak masalah secara internal.

“Yang lebih lucu lagi kenapa Ruhut Sitompul harus terlibat dalam pembicaraan UU Zakat ini,” jelas Heru mengkritisi kredibilitas para penggiat UU Zakat ini dilihat dari komposisi wakil-wakil pemerintah.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baznasold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perang Iklan: Muslim vs Kaum Islamofobia di AS
Tulisan selanjutnya remaja, orangtua, lingkungan, kehidupan remaja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?