Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Tembakau Mengatur Produksi dan Peringatan Bahaya Merokok

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 10 Januari 2013 14:11
Bagikan
Kampanye bahaya merokok bagi kesehatan/Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah lama terkatung-katung, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tembakau, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu. PP tersebut bernomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

PP ini lebih ketat mengatur tentang produksi, distribusi dan penjualan rokok yang harus mencantumkan peringatan, tidak sekedar dalam bentuk tulisan tapi juga dengan gambar. Di antaranya menyebutkan, setiap produk tembakau dilarang menggunakan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.

Dalam pasal 1 ayat 4 disebutkan, nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif, sehingga dapat mengakibatkan ketergantungan.

Sementara pasal 17 PP109/2012 menyebutkan, kemasan rokok harus mencantumkan gambar dan peringatan tentang bahaya merokok di sampul kemasan.

”Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40 persen (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 4a sebagaimana dilansir www.setneg.go.id, dan dikutip laman Berita Satu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup apapun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sisi samping lainnya dari kemasan juga dapat dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

Pemerintah memberikan waktu bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor rokok paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

PP ini pun juga mengatur tentang pengendalian iklan rokok di media cetak, elektronik dan luar ruang. Misalnya, tidak menampilkan anak, remaja atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan tulisan dan tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan.

”Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok,” bunyi pasal 27 e peraturan ini.

PP ini juga mengatur pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan upaya pengembangan diversifikasi produk tembakau. ”Diversifikasi dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau,” bunyi peraturan ini.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR: PP Produk Tembakau Akan Tingkatkan Kesehatan Rakyat
Tulisan selanjutnya An-Nur Tidak akan Beraliansi dengan Partainya Ikhwan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?