Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Salah Paradigma Tangani Prostitusi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Februari 2013 10:15
Bagikan
Ilustrasi: Gang Dolly di Surabaya
Bagikan

Oleh: Reza Ageung

SEBAGUS, seindah dan sehebat apapun sebuah kota atau daerah, adanya kompleks lokalisasi prostitusi akan menjadi noda yang sulit untuk diabaikan. Surabaya misalnya dengan gang Dolly-nya, Bandung dengan Saritem-nya, Jogyakarta dengan Pasar Kembang-nya atau Balikpapan dengan Kilometer 17-nya, dan juga daerah-daerah lain dengan masalah prostitusinya menjadi aib yang membebani pundak masyarakatnya, khususnya kaum alim ulama yang merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membersihkan kemaksiatan.
Kompleks lokalisasi pula yang menjadi sumber abadi gugatan kaum ulama terhadap pemerintah daerah yang notabene memiliki otoritas untuk mengeluarkan kebijakan menutup tempat-tempat maksiat.

Namun, hal tersebut tidak semudah membicarakannya. Di Balikpapan, misalnya, problem penutupan Kilometer 17 sudah berlarut-larut selama bertahun-tahun dengan tarik ulur yang membosankan.

Terakhir, 21 Januari 2013 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengerahkan ormas-ormas Islam dan massanya masing-masing untuk berdemo guna menggugat pemerintah kota yang sudah berjanji menutup kilometer 17 sebelum masuk tahun 2013. Janji yang tak terpenuhi itu masih ditambah penguluran penutupan hingga lima bulan ke depan, setelah dilakukan negosiasi antara walikota dengan para kiai.

Alasan pemerintah untuk tidak segera menutup lokalisasi terkesan logis dan rasional. Menurut pemerintah, jika lokalisasi dibubarkan dan para PSK dipulangkan—sebagian besar dari mereka adalah pendatang dari luar kota—maka besar kemungkinan mereka akan kembali lagi dan beroperasi secara diam-diam alias ilegal, sebagaimana terjadi di tempat lain di Balikpapan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jikapun mereka tidak bisa berkumpul lagi di tempat lama, mereka akan menyebar tak karuan di pemukiman masyarakat dan kontan dapat menebar penyakit serius, baik penyakit moral maupun fisik. Atau, bisa jadi mereka akan berkumpul lagi dan beroperasi di tempat lain yang tak terjangkau hukum otoritas pemerintah kota.

Belum lagi pertimbangan biaya. Katanya, para germo itu menuntut ganti rugi hingga lebih Rp 20 M jika lahan rezeki mereka dibubarkan. Faktor-faktor inilah yang menurut pemerintah menuntut “kehati-hatian” kita untuk mengatakan “jangan dulu ditutup.”

Salah Paradigma

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari pernah menganalogikan sebuah masyarakat sebagai sebuah kapal penuh penumpang yang sedang berlayar. Jika seseorang hendak mengambil air, ia harus naik ke lantai paling atas untuk menimba dari laut. Bisa saja ia melubangi lantai paling bawah untuk mendapatkan air secara langsung, namun akibatnya bukan hanya akan menimpa si pelaku: seluruh kapal akan tenggelam.

Hadits ini ditutup dengan kalimat, “Bila mereka yang berada di atas membiarkan niat orang-orang yang berada di bawah, niscaya binasalah mereka semua. Akan tetapi, bila mereka mencegahnya maka akan selamatlah mereka semua.”

Aktivitas melubangi kapal adalah simbol dari kemaksiatan, sementara tenggelamnya kapal menunjukkan bahwa kemaksiatan yang dilakukan segelintir orang dapat berakibat bagi kerusakan masyarakat secara keseluruhan, sebagaimana firman-Nya: “Dan takutlah akan fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim saja di antara kamu.” (QS: al-Anfal: 25)

Hadits dan ayat di atas mengingatkan kita agar tidak membiarkan adanya kemaksiatan. Sebaliknya, dalam masyarakat Islam, kontrol sosial harus berjalan demi kepentingan masyarakat. Dibiarkannya kemaksiatan bukan hanya merusak, melainkan juga menghalangi ridha Allah atas masyarakat tersebut. Itulah sebabnya diharuskan adanya amar ma’ruf nahyi munkar yang walaupun dibebankan kepada seluruh masyarakat, seringkali diwakili oleh kaum ulama. Oleh karenanya dalam kasus lokalisasi ini kita wajib mengapresiasi upaya keras MUI di berbagai daerah untuk menekan pemerintah agar segera menutup tempat-tempat prostitusi.

Namun, masyarakat dan ulama hanya dapat bergerak sebatas nahyi mungkar, mencegah kemungkaran, tidak lebih. Adapun izaalatul mungkar, menghilangkan kemungkaran, hanya menjadi otoritas negara dengan segala kekuasaan dan istrumennya : hukum dan aparat. Itulah sebabnya, negara yang abai atas kemaksiatan sama bahayanya dengan kemaksiatan itu sendiri!

Bahaya ini semakin menjadi-jadi dengan adanya paradigma yang salah atas pelaku kemaksiatan. Pertimbangan pemerintah yang harus memulangkan PSK, memberi ganti rugi kepada para germo dan bahkan menuntut MUI untuk mengadakan program pembinaan PSK pasca penutupan menunjukkan bahwa negara memandang para PSK bukan sebagai pelaku kejahatan atau pidana, melainkan sekedar warga yang mencari makan dengan cara yang keliru dan meresahkan masyarakat, itu saja.

Padahal, melubangi kapal adalah sebuah kejahatan karena dapat menenggelamkan seluruh kapal. Maka dalam Islam, setiap pelanggaran hukum syara’ adalah jarimah, tindak pidana.
Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah mendefinisikan jarimah sebagai makhturat syar’iyah zajaraLlahu ta’ala ‘anha bihaddin aw ta’ziirin, perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Had adalah hukuman yang jelas tercantum dalam nash, kita biasanya menyebutnya hudud, sedangkan ta’zir adalah sanksi dari penguasa atas tindak pidana yang tidak dijelaskan hukumannya dalam nash.

Zina adalah salah satu kaba’ir, dosa besar, yang memiliki had atau sanksi yang jelas dalam nash. Pelaku zina yang sudah menikah harus dihukum rajam (HR. Muslim), sedangkan yang belum menikah dihukum cambuk 100 kali (QS: an-Nuur : 2) jika terdapat empat orang saksi. Jika tidak ada saksi, pengakuan mereka dapat menjadi keabsahan untuk memberi sanksi. Atau jika tidak mengaku, negara bisa saja mempertimbangkan untuk memberikan sanksi lain atau ta’zir karena telah menjadi bagian dari tempat maksiat, sesuai kaidah al-wasilatu ila al-haram haramun, semua sarana menuju keharaman adalah haram. Dan setiap keharaman adalah pelanggaran hukum syara’ yang mesti ditindak.

Sementara itu, pemerintah hanya fokus pada aspek pembubaran tempat saja beserta seluruh konsekuensi yang menyertainya. Memang, jika hanya pembubaran yang dilakukan tanpa ada sanksi bagi PSK dan germo, akibat-akibat sebagaimana dijelaskan di awal pasti akan terjadi, itu harus kita akui juga. Namun justru di sinilah cacat paradigma itu. Jika pengedar narkoba saja diberi sanksi berat, mengapa pengedar penyakit sosial tidak diberi sanksi?

Hal ini memang berakar dari cacat pada KUHP kita. Dalam buku induk hukum pidana tersebut, perzinaan dan pelacuran memang belum terdaftar dalam keluarga besar tindak pidana.

Memang ada dua pasal yang menyinggung masalah prostitusi. Pertama, pasal 296 yang berbunyi, “barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadkannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. Yang kedua adalah pasal 506, “barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dari pasal-pasal di atas kita dapat memahami bahwa hukum pidana kita hanya mengkategorikan prostitusi sebagai suatu delik terhadap pihak perantaranya. Artinya, pasal-pasal ini hanya dapat menjerat para germo dan mucikari. Sedangkan pelacur dan “konsumennya” jelas tidak tersentuh.

Di sinilah pentingnya melakukan perubahan paradigma hukum atas para pelacur dan juga orang-orang yang menggunakan jasanya. Dan Islam jelas menawarkan paradigma ini dengan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku zina. Umat Islam harus berani mengatakan bahwa jika PSK dan germonya diberi sanksi, maka pemerintah tidak usah khawatir dengan operasi ilegal atau tuntutan ganti rugi. Sebab sebuah kejahatan tidak usah diganti rugi, seolah-olah bisnis perzinaan seperti pabrik kerupuk atau sepatu. Kejahatan adalah kejahatan, kemaksiatan adalah kemaksiatan. Kewajiban pertama bagi pemegang kekuasaan terhadap kejahatan atau kemaksiatan adalah memberantasnya, apapun konsekuensinya. Wallahu a’lam.*

Penulis adalah pemerhati masalah sosial keagamaan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:maksiatold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya InPAS Surabaya Gagas Pusat Kajian Akidah dan Aliran-Aliran Islam
Tulisan selanjutnya China Larang Cendikiawan Uyghur Bepergian ke Luar Negeri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?