Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Nasir: Saatnya Terapkan Syariat Islam Secara Menyeluruh di Aceh

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 21 Februari 2013 04:43
Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil.
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil meminta Pemerintah Aceh dapat memanfaatkan momentum bangkitnya kepedulian berbagai elemen masyarakat untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di Aceh.
 
“Tahun 2013 ini menurut saya menjadi momentum bagi Pemerintahan Aceh mengevaluasi qanun-qanun yang terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” kata Nasir Djamil usai pengajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), di Rumoh Aceh Kopi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (20/02/2013) malam.
 
Pengajian KWPSI diisi oleh Guru Besar IAIN Ar-Raniry, Profesor Dr Al Yasa’ Abubakar. Ketua PW Muhammadiyah Aceh ini mengurai panjang lebar tentang perintah membayar zakat, manfaat, serta kondisi pengelolaan zakat terkini di Aceh.
 
Selain diikuti unsur wartawan dan santri, pengajian juga dihadiri oleh Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes, kalangan dosen IAIN, kolektor naskah kuno Aceh Tarmizi A Hamid, pengacara, pengusaha, serta kalangan mahasiswa.
 
Anggota Komisi VIII (membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan) DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, evaluasi terhadap qanun-qanun yang terkait dengan pelaksanaan Islam di Aceh, seperti Qanun Maisir (judi), Qanun Khalwat (perbuatan mesum atau zina), dan Qanun Khamar (minuman keras), diperlukan agar dapat mengetahui serta memperbaiki titik-titik kelemahannya.
 
“Harus kita akui masih banyak kelemahan di ketiga qanun tersebut, karena saat disusun dulu memang agak terburu-buru. Saya tahu ini karena saya terlibat dalam menyusun qanun-qanun ini,” ujar mantan anggota DPR Aceh periode 1999-2004 ini.
 
Politisi Partai Keadian Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, di antara kelemahan qanun-qanun ini adalah mengenai kewenangan penyidikan. Sampai saat ini polisi dan jaksa mengalami kendala dalam mengeksekusi dan menahan pelanggar Qanun Maisir (judi).
 
“Jadi harus ada revisi yang menyeluruh agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh tetap mengedepankan prinsip kemaslahatan dan persamaan di depan hukum,” ujarnya, diberitakan laman Serambi Indonesia.
 
Untuk proses evaluasi dan revisi qanun ini, kata Nasir, Gubernur Aceh perlu membentuk satu tim yang di dalamnya melibatkan juga unsur wilayatul hisbah, kejaksaan, dan kepolisian agar ketiga lembaga penegak hukum itu bisa singkron dalam menjalankan dan menerapkan hukum bagi para pelanggar syariat di Aceh.
 
“Setelah dievaluasi dan direvisi, saya mengusulkan agar qanun-qanun pelaksanaan syariah Islam dijadikan satu qanun bernama qanun Dinul Islam. Di dalamnya nanti ada bab jinayah, khalwat, maisir, minuman keras dan hal hal lain yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Jadi tidak ‘berserakan’ seperti sekarang,” kata Nasir Djamil.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jangan Takut Dicap Fanatik!
Tulisan selanjutnya Rohmansyah, ‘Nabi Palsu’ dari Cimahi Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?