Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Perumus: RUU Ormas Membolehkan Ormas Gunakan Asas Islam

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 28 Maret 2013 07:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr. Firdaus Syam, MA anggota tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) mengatakan jika setiap Ormas boleh menggunakan asas-asas selain Pancasila. Hal ini dikatakan Firdaus dalam Diskusi Publik “Menimbang Maslahat dan Masfadat RUU Ormas Bagi Umat Islam, Bangsa, dan Negara Indonesia” yang diselenggarakan Forum Media Dakwah Indonesia (Formedia) di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Rabu (27/03/2013) siang.

“Asas dalam sebuah Ormas itu merupakan denyut nadi. Dalam RUU Ormas, setiap Ormas boleh mencantumkan asas-asas lain, seperti asas Islam,  tanpa harus melupakan mencantumkan asas Pancasila,” jelas Firdaus.

Kata Firdaus, ini hanya pada persoalan trik menyusun kalimat asas saja. Misalnya Ormas A mencantumkan azasnya dalam kalimat “Ormas A adalah Ormas keagamaan yang berakidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang bersumberkan al-Qur’an dan Hadits serta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Jadi, tegas Firdaus, tidak benar jika RUU Ormas ini mengatur azas tunggal. “RUU ini sangat beda dengan UU No.8/1985 tentang asas tunggal Ormas pada masa Orde Baru,” tegas Firdaus yang juga sebagai tenaga ahli Kemendagri.

Firdaus menjamin jika RUU Ormas tidak akan membuat pemerintah berlaku represif. Jika ada pasal-pasal yang represif, maka dirinya yang pertama kali akan menolak. “Saya ini pengurus HMI yang pada tahun 80’an menolak asas tunggal,” kata alumni Pelajar Islam Indonesia (PII) ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dilihat dari sisi historis, kata Firdaus, Ormas memiliki peran yang signifikan dalam perjalanan bangsa Indonesia ini. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuat RUU Ormas yang bersifat represif. Soal cara pembubaran ormas misalnya, Firdaus menjelaskan, bahwa dalam RUU ini justru pembubaran ormas harus melalui Pengadilan yang sebelumnya telah melewati berbagai macam tahapan.

“Dalam RUU Ormas, Pemerintah tidak boleh semena-mena ambil tindakan.  Ada peringatan satu, dua, tiga, hingga nanti dibawa pengadilan. Itu (tahapan) paling ujung. Ini beda dengan UU No 8/1985 yang membolehkan pemerintah membubarkan satu Ormas tanpa proses pengadilan,” katanya. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRold migrateRUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Oposisi Suriah Buka Kedutaan di Doha
Tulisan selanjutnya Hotline Pendidikan Temukan Banyak Siswa Hamil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?