Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Cebongan Tidak Mungkin Dijerat UU Terorisme

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 6 April 2013 06:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, SH menilai kasus penyerangan LP Cebongan, Yogyakarta dinilai melebihi dari tindakan teroris. Namun, kata Mahendradatta, justru perlakuan kasus ini pasti sangat berbeda dengan kasus terorisme yang melibatkan umat Islam.

“Seharusnya kasus ini (Cebongan) dapat dijerat dengan UU Terorisme. Melihat gelagat para penegak hukum, kelihatannya agak sulit. Dengan begitu, hal ini membuka belang penegak hukum, dalam hal ini BNPT dan Densus 88, bahwa sesungguhnya mereka hanya menyasar kalangan umat Islam saja,” kata Mahendradatta kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Jum’at (04/04/2013) sore.

Mahendradatta melanjutkan, ketika kasus ini pertama kali mencuat, tidak ada suara lantang dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyangkut kasus ini.

”BNPT sama sekali tidak berkoar. Berbeda jika ada kasus yang menimpa aktivis Islam. Dengan lantang dan penuh kebencian BNPT menyerang habis-habisan simbol-simbol Islam,” tukasnya.

Menurut Mahendratta, agak sulit menyeret para tersangka penyerangan LP Cebongan ke pengadilan umum. Walaupun demikian, meski nantinya para tersangka diadili di mahkamah militer, masyarakat masih tetap bisa memantaunya secara langsung.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

”Dalam peraturan, sidang di mahkamah militer sama halnya dengan pengadilan umum yang bisa disaksikan secara terbuka oleh masyarakat. Berbeda dengan sidang asusila dan perceraian yang memang harus tertutup,” demikian Mahendradatta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cebonganKopassusold migratesbyTNI AD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Statistik: Separuh Penduduk Palestina Anak-anak, Karena Perempuannya Subur
Tulisan selanjutnya Jangan Pertentangkan Islam dan Pancasila

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?