Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KAMMI: Pengesahan RUU Ormas Indikasikan Represifitas Penguasa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 April 2013 08:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengesahan Rancangan Undang-undang Keromasan (RUU Ormas) juga mengindikasikan represifitas penguasa yang menginginkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kerap bersuara kritis dibubarkan secara sepihak, demikian pernyataan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pusat.

Ironisnya, Ormas tersebut dibubarkan melalui kebijakan pemerintah, tidak melalui jalur hukum sehingga mengaburkan makna hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat.

“Hukum yang seharusnya mampu memberikan perlindungan, penentuan atas segala pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan memberikan keputusan yang adil telah termarginalkan,” tulis  Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Ilyas Lc dalam rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com, Senin (15/04/2013) malam.

Menurut KAMMI, keinginan memaksakan pengesahaan RUU Ormas lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite politik untuk membunuh aspirasi rakyat dibandingkan memberikan penguatan kepada kelompok masyarakat.

Adanya keinginan menerapkan asas tunggal Pancasila, pembubaran Ormas secara sepihak oleh pemerintah dan keinginan menyamakan semua Ormas dengan meninggalkan ciri khas suatu Ormas, menurut KAMMI mengindikasikan adanya pembunuhan sikap kritis rakyat terhadap berbagai kegagalan pemerintah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini juga membuktikan, pemerintah sedang berusaha memasung reformasi, konstitusi dan demokrasi.”

Padahal, sejak pasca reformasi 1998, berbagai Ormas dapat menghirup udara segar kebebasan menyampaikan pendapat dan menyuarakan aspirasinya. Ini disebabkan pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan.

Bagi KAMMI, kondisi itu menggambarkan, betapa negara berhasil menjiwai semangat reformasi dengan memberikan perlindungan dan mengizinkan berbagai mancam suara-suara kritis asalkan disampaikan secara santun dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini juga menegaskan, betapa pemerintah berfungsi melayani, menyerap dan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Kondisi ini sebuah pertanda positif, sebab sejatinya demokrasi harus memperhatikan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan terbesar di Republik Indonesia.

Sayangnya, adanya keinginan mengesahkan RUU Ormas berusaha mengaburkan semangat reformasi dan menabrak aturan konstitusi. Pemerintah dinilai KAMMI secara licik ingin mematikan kekuatan masyarakat dengan melumpuhkan pilar suara masyarakat yang diwakili berbagai kelompok masyarakat. Secara utuh, pemerintah memberikan asas Pancasila dengan memarginalkan asas lainnya, sehingga Indonesia seperti mengulang labirin gelap sejarah kekuasaan Orde Baru yang selalu memaksakan kehendak melalui asas tunggal Pancasila sehingga memakan banyak korban jiwa.

“Ini menyedihkan, sebab Pancasila sebagai sebuah ideologi sejatinya mampu mempersatukan heterogenitas kebangsaan yang majemuk di Indonesia.“

Tak ketinggalan, keinginan menyamakan semua ormas di Indonesia jelas membunuh kemajemukan ormas yang memiliki keanekaragaman. Dalam konteks ini, penyamarataan ormas menggambarkan sikap pemerintah yang melanggar semangat ke-Bhinneka Tunggal Ika-an Indonesia yang sudah dideklarasika para founding fathers Indonesia. Penyamarataan juga mencerminkan kegagalan pemerintah menghargai berbagai bentuk perbedaan sebagai rahmat yang diberikan Allah SWT kepada masyarakat Indonesia.

Merespons kondisi tersebut, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1.    Menolak RUU Ormas yang memaksakan keinginan menerapkan asas tunggal  Pancasila dan mengabaikan asas lainnya yang seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai hak keadilan masyarakat.
2.    Mendesak parlemen dan pemerintah mengembalikan posisi hukum sebagai panglima dengan memberikan keputusan dan kewenangan pembubaran ormas kepada pengadilan.
3.    Mendesak parlemen dan pemerintah tidak menyamaratakan ormas karena bertentangan dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
4.    Mendesak parlemen dan pemerintah patuh dan taat kepada UUD 1945 sebagai jiwa reformasi, konstitusi dan demokrasi yang mampu mempersatukan bangsa Indoensia.
5.    Mengimbau kepada semua elemen bangsa agar bersama-sama bersikap kritis atas berbagai kebijakan pemerintah yang mengabaikan suara masyarakat Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ledakan Maraton Boston Dianggap Aksi Terorisme
Tulisan selanjutnya Kongres Himpunan Mahasiswa Islam Diintervensi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel

Berita
5 Juni 2026 12:20
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap

Terbaru

  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid
  • Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?