Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Juli 2026 19:54 7:54 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Juli 2026 19:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak fi bawah usia 15 tahun, menjadikannya negara Uni Eropa pertama yang membuat pembatasan seperti itu.

Presiden Emmanuel Macron, yang memperjuangkan kebijakan itu di masa-masa akhir pemerintahannya sebagai salah satu reformasi penting, berjanji akan memberlakukannya pada bulan September.

“Prancis berada di barisan terdepan di Eropa dalam urusan perlindungan anak-anak dan remaja kita,” kata Macron dalam rekaman video yang dibagikan lewat media sosial, memujinya sebagai “sebuah kemajuan besar”.

Dia mengucapkan terima kasih kepada wakil-wakil rakyat di parlemen atas dukungan mereka terhadap legislasi itu pada hari Selasa (21/7/2026).

“Conseil Constitutionnel sekarang yang harus menyetujuinya, dan kemudian akan tiba saatnya untuk mengambil tindakan untuk mewujudkan langkah ini dan melindungi anak-anak kita di dunia maya,” imbuh Macron di platform X.

Baca Juga

PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid

Setelah pada hari Selasa RUU itu disetujui oleh Senat, di hari yang sama wakil-wakil rakyat di Assemblée Nationale meloloskannya dengan dukungan 279 suara sementara 81 menolak.

Larangan akan diberlakukan dalam dua tahap, dengan anak di bawah usia 15 tahun dilarang membuat akun baru mulai 1 September. Untuk akun yang sudah ada larangan akan diberlakukan mulai Januari 2027, menurut RUU itu.

Menteri Digital Anne Le Hénanff sebelumnya mengatakan bahwa lini masa tersebut realistis, “karena alat verifikasi usia sudah ada” dan yang lainnya masih dalam pengembangan, dan tanggung jawab untuk menerapkan aturan tersebut ada pada platform media sosial bersangkutan.”

“Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita,” kata Le Hénanff kepada awak media seperti dilansir AFP. “Apabila usianya di bawah 15, maka akun bersangkutan akan ditutup.”

Dia juga memberikan jaminan bahwa data pribadi pengguna akan dilindungi.

Pemberlakuan pembatasan tersebut pada bulan September akan memastikan bahwa salah satu ketentuan di dalam RUU tersebut – larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas – akan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran di Prancis.

Otoritas pengawas kesehatan masyarakat Prancis tahun lalu mengatakan platform media sosial seperti TikTok, Snapchat dan Instagram membahayakan kehidupan remaja, terutama kalangan putri, meskipun itu bukan satu-satunya alasan di balik penurunan kesehatan mental mereka.

Setelah pemerintahan Macron menangguhkan reformasi pensiun tahun lalu, larangan media sosial bisa menjadi perubahan domestik besar di masa jabatannya sebelum ia mundur tahun depan.

Prancis akan dipantau secara seksama oleh tetangga Eropa lainnya, karena negara itu adalah salah satu dari 20 negara di seluruh dunia yang sudah atau berencana mengambil langkah pembatasan serupa dan Paris mendesak Uni Eropa memberlakukan hal yang sama.

Desember 2025, Australia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan platform media sosial terkemuka lainnya untuk menghapus akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun atau terancam dijatuhi denda yang besar.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP

Berita
21 Juli 2026 19:48
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September

Terbaru

  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina

22 Juli 2026 10:39
Berita

MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global

22 Juli 2026 10:20
Berita

Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

21 Juli 2026 22:34
Berita

Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira

21 Juli 2026 22:15
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?