Hidayatullah.com– Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak fi bawah usia 15 tahun, menjadikannya negara Uni Eropa pertama yang membuat pembatasan seperti itu.
Presiden Emmanuel Macron, yang memperjuangkan kebijakan itu di masa-masa akhir pemerintahannya sebagai salah satu reformasi penting, berjanji akan memberlakukannya pada bulan September.
“Prancis berada di barisan terdepan di Eropa dalam urusan perlindungan anak-anak dan remaja kita,” kata Macron dalam rekaman video yang dibagikan lewat media sosial, memujinya sebagai “sebuah kemajuan besar”.
Dia mengucapkan terima kasih kepada wakil-wakil rakyat di parlemen atas dukungan mereka terhadap legislasi itu pada hari Selasa (21/7/2026).
“Conseil Constitutionnel sekarang yang harus menyetujuinya, dan kemudian akan tiba saatnya untuk mengambil tindakan untuk mewujudkan langkah ini dan melindungi anak-anak kita di dunia maya,” imbuh Macron di platform X.
Setelah pada hari Selasa RUU itu disetujui oleh Senat, di hari yang sama wakil-wakil rakyat di Assemblée Nationale meloloskannya dengan dukungan 279 suara sementara 81 menolak.
Larangan akan diberlakukan dalam dua tahap, dengan anak di bawah usia 15 tahun dilarang membuat akun baru mulai 1 September. Untuk akun yang sudah ada larangan akan diberlakukan mulai Januari 2027, menurut RUU itu.
Menteri Digital Anne Le Hénanff sebelumnya mengatakan bahwa lini masa tersebut realistis, “karena alat verifikasi usia sudah ada” dan yang lainnya masih dalam pengembangan, dan tanggung jawab untuk menerapkan aturan tersebut ada pada platform media sosial bersangkutan.”
“Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita,” kata Le Hénanff kepada awak media seperti dilansir AFP. “Apabila usianya di bawah 15, maka akun bersangkutan akan ditutup.”
Dia juga memberikan jaminan bahwa data pribadi pengguna akan dilindungi.
Pemberlakuan pembatasan tersebut pada bulan September akan memastikan bahwa salah satu ketentuan di dalam RUU tersebut – larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas – akan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran di Prancis.
Otoritas pengawas kesehatan masyarakat Prancis tahun lalu mengatakan platform media sosial seperti TikTok, Snapchat dan Instagram membahayakan kehidupan remaja, terutama kalangan putri, meskipun itu bukan satu-satunya alasan di balik penurunan kesehatan mental mereka.
Setelah pemerintahan Macron menangguhkan reformasi pensiun tahun lalu, larangan media sosial bisa menjadi perubahan domestik besar di masa jabatannya sebelum ia mundur tahun depan.
Prancis akan dipantau secara seksama oleh tetangga Eropa lainnya, karena negara itu adalah salah satu dari 20 negara di seluruh dunia yang sudah atau berencana mengambil langkah pembatasan serupa dan Paris mendesak Uni Eropa memberlakukan hal yang sama.
Desember 2025, Australia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan platform media sosial terkemuka lainnya untuk menghapus akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun atau terancam dijatuhi denda yang besar.*




