Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MUI Bogor Desak MUI Pusat Keluarkan Fatwa Kesesatan Syiah

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Maret 2015 14:04 2:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Maret 2015 14:30
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji dan juru bicara Majelis Az Zikra, Ahmad Syuhada
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menuturkan perlunya MUI Pusat mengeluarkan Fatwa tentang kesesatan Syiah, tidak cukup hanya rekomendasi MUI tahun 1984.

“Saya sendiri yang menjadi notulennya saat itu. Tetapi kita harus menyadari, jika rekomendasi yang dikeluarkan MUI pada 1984 tentang mewaspadai kesesatan Syiah, itu masih belum kuat,” ujar Kiai Mukri saat ditemui awak hidayatullah.com usai pertemuan dengan pihak Az Zikra dan beberapa Ulama se-Bogor Raya di kantor MUI Kabupaten Bogor, Kamis (19/03/2015).

Menurut Kiai Mukri, fatwa tentang sesatnya Syiah itu sangat diperlukan, dan apalagi jika dikeluarkan oleh MUI Pusat. Sebab, fatwa sesatnya Syiah itu bisa dijadikan tuntunan umat Islam dan pegangan semua pihak, termasuk pemerintah.

“Tetapi diperlukan kekompakan untuk mengeluarkan fatwa sesat Syiah itu. Sebab yang membela kebatilan juga tak sedikit,” tegas Kiai Mukri.

Untuk itu, sambung Kiai Mukri, umat perlu mendesak MUI pusat supaya mengeluarkan fatwa tentang sesatnya Syiah tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Anda itu (MUI Pusat, red) jangan diam. Kalau perlu divoting, mana yang ingin fatwa dan yang tidak. Tapi saya yakin (kalau divoting), yang berpihak pada perlunya fatwa sesat Syiah itu, akan lebih banyak yang menyatakan Syiah itu sesat, sehingga fatwanya itu diperlukan,” ujar Kiai Mukri.

Itulah sebabnya, tegas Kiai Mukri, perlunya MUI daerah dan para ulama mendesak MUI Pusat mengeluarkan fatwa sesat Syiah itu, “MUI daerah bisa menembak MUI pusat saat Munas yang insyaAllah akan digelar Mei mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Kiai Mukri juga menegaskan, pihaknya dalam hal ini Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bogor akan membahas masalah kesesatan Syiah yang mana keputusannya sudah dinantikan umat Islam di Indonesia. [Baca: Az Zikra Desak MUI Kabupaten Bogor Keluarkan Fatwa Kesesatan Syiah].

“Apakah nanti MUI Kabupaten Bogor akan menetapkan keputusan yang bentuknya rekomendasi kepada MUI Pusat atau megeluarkan fatwa tentang kesesatan Syiah, kita lihat secepatnya dari hasil sidang Komisi Fatwa,” pungkas Kiai Mukri.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwaMUIPenyerangan Az Zikrasesatsyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BNPT: OPM Tak Bawa Nama Agama, Bukan Teroris
Tulisan selanjutnya 170 Ribu Warga Rohingya Dapat Izin Tinggal di Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Berita
5 Juni 2026 06:00
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?