Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Inilah Kriteria Media Radikal Versi BNPT

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 April 2015 13:52 1:52 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 April 2015 13:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris mengungkapkan kriteria media radikal versi BNPT.

“Salah satu cirinya media ini mendorong untuk melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama,” kata Irfan di depan pengelola situs media Islam yang diblokir, Selasa (31/3/2015) di Kantor Kemenkominfo Jakarta.

Selanjutnya, jelas Irfan, media ini gemar mengkafirkan orang lain atau takfiri. Yang tidak kalah penting, media radikal adalah media yang mendukung, menyebarkan, dan mengajak orang untuk bergabung dengan ISIS.

“Mereka memaknai jihad secara terbatas. Menurut BNPT radikal itu memilih ideologi lain dalam bernegara selain ideologi Pancasila,” ungkap Irfan.

Atas dasar kriteria inilah BNPT memperintah Kemenkominfo untuk memblokir sebanyak 19 situs media Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mahladi, juru bicara media-media Islam yang diblokir mengatakan tuduhan radikal oleh BNPT terhadap sejumlah media Islam tersebut tidaklah benar.

“Tuduhan BNPT ke kami sebagai pendukung ISIS itu tidak benar. Silakan dicek, tidak ada konten kami yang mengajak masyarakat bergabung dengan ISIS. Justru kami menampilkan konten-konten yang mengkritisi ISIS,” jelas Mahladi.

Soal gemar mengkafirkan orang lain juga dibantah Mahladi.

“Misalnya soal Ahmadiyah itu sesat. Sesat itu kan berdasarkan fatwa MUI. Kami hanya memberitakan bahwa Ahmadiyah itu sesat, seperti halnya media-media umum memberitakannya,” kata Mahladi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BNPTMedia IslampengadilanSitus Islam Diblokir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pers Islam Lahir Sebelum Indonesia Merdeka [3]
Tulisan selanjutnya Konsumsi Sayuran dan Telur Tingkatkan Penyerapan Karotenoid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?