Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Merujuk Definisi BNPT, Kelompok Pencela Sahabat Nabi Masuk Kelompok Radikal

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 April 2015 16:13 4:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 April 2015 16:13
Bagikan
Kelompok Syiah mengadakan perayaan Asyuro
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Umum Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Dr Hamid Fahmi Zarkasy mengatakan jika mengacu definisi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tentang radikal, maka Syiah bisa masuk kelompok radikal.

Menurut Hamid, pernyataan ini dia sampaikan berkaitan dengan 4 kriteria radikal yang disampaikan BNPT. Sebab menurutnya, ada yang bisa dimasukkan ke dalam kriteria radikal dari aliran Syiah; yaitu takfiri (mengkafirkan orang lain) dan memaknai jihad secara terbatas.

“Dalam hal ini, saya melihat jangan cuma situs Islam saja, buku-buku Syiah juga banyak yang mengkafir-kafirkan para sahabat, Abu Bakar, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan dan sebagainya. Itu takfiri namanya, itu kenapa tidak diblokir?” tanya Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) ini kepada hidayatullah.com.

Karena itu ia menjelaskan lembaga yang berhak mendefinisikan istilah radikal itu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Baca: Lembaga Yang Seharusnya Mendefinisikan Istilah Radikal adalah MUI)

“Dan pemerintah harus konsultasi atau konsolidasi dengan kriteria radikal yang dicanangkan oleh MUI,” kata Hamid saat dihubungi awak hidayatullah.com, belum lama ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hamid menuturkan jika seandainya MUI mengatakan bahwa suatu paham itu ghuluw (atau berlebihan di dalam Islam, red) hal tetap harus dikaji, kemudian kembali dipahami secara konseptual dan dijelaskan. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan radikalisme dalam bidang agama.

“Baru kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menyalahkan perilaku situs media Islam yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam,” ujar Hamid.

Lebih jauh, Hamid melihat kasus pemblokiran situs media Islam dengan alasan radikal lebih kental nuansa politiknya.

“Saya melihat jika kasus pemblokiran terhadap situs-situs media Islam ini lebih kental nuansa politik dari pada securitynya (keamanannya),” pungkas Hamid.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Nasional Penanggulangan TerorismeBNPTFahira IdrisMajelis Intelektual dan Ulama Muda IndonesiaMajelis Ulama IndonesiaMedia IslamMIUMIMUISitus Islam Diblokirsyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lembaga Yang Seharusnya Mendefinisikan Istilah Radikal adalah MUI
Tulisan selanjutnya Imam Abu Hanifah Melunasi Hutang Sahabat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?