Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malawi Naikkan Batas Minimal Usia Nikah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 April 2015 23:12 11:12 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 April 2015 21:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Presiden Malawi Peter Mutharika telah menyetujui undang-undang yang menaikkan batas minimal usia nikah dari 16 menjadi 18 tahun.

Undang-undang itu didesak oleh para aktivis HAM, dengan alasan Malawi adalah salah satu negara dengan tingkat pernikahan (anak) usia dini tertinggi di dunia.

Parlemen meloloskan undang-undang itu dua bulan lalu, meskipun mendapat tentangan dari kelompok tradisionalis.

Undang-undang itu hanya mengakui pernikahan antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini yang membuat para pembela kelompok seksual menyimpang, homoseksual, kecewa.

Di Malawi, perilaku homoseksual termasuk tindakan melanggar hukum.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain menetapkan batas minimal usia nikah, undang-undang itu juga mengatur pembagian harta suami untuk janda yang ditinggalkannya, di mana surat wasiat tidak menjadi keharusan.

Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa jika pasangan yang menikah dini memiliki anak, maka keluarga pihak laki-laki (suami) berkewajiban menanggung nafkah anak tersebut sampai ibu-bapaknya dapat mandiri menghidupi keluarganya sendiri.

Pegiat HAM Miliam Chilemba menyambut undang-undang baru tersebut.

“Begitu mereka (anak-anak) mencapai pubertas, para orangtua menganggap anak-anak perempuannya siap untuk menikah,” kata Chilemba kepada AFP sebagaimana diansir BBC Rabu (15/4/2015).

“Banyak orangtua tidak dapat membayar biaya sekolah untuk putrinya dan mereka memilih untuk menikahkan anaknya guna meringankan beban mereka sendiri,” imbuhnya.

Separuh dari populasi Malawi yang berjumlah sekitar 15 juta jiwa saat ini hidup di bawah garis kemiskinan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malaysia Siapkan Program Atasi Kecanduan Internet di Kalangan Pelajar
Tulisan selanjutnya Prancis Bersikukuh Kirim Dubes Gay ke Vatikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?