Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malawi Naikkan Batas Minimal Usia Nikah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 April 2015 23:12 11:12 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 April 2015 21:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Presiden Malawi Peter Mutharika telah menyetujui undang-undang yang menaikkan batas minimal usia nikah dari 16 menjadi 18 tahun.

Undang-undang itu didesak oleh para aktivis HAM, dengan alasan Malawi adalah salah satu negara dengan tingkat pernikahan (anak) usia dini tertinggi di dunia.

Parlemen meloloskan undang-undang itu dua bulan lalu, meskipun mendapat tentangan dari kelompok tradisionalis.

Undang-undang itu hanya mengakui pernikahan antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini yang membuat para pembela kelompok seksual menyimpang, homoseksual, kecewa.

Di Malawi, perilaku homoseksual termasuk tindakan melanggar hukum.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain menetapkan batas minimal usia nikah, undang-undang itu juga mengatur pembagian harta suami untuk janda yang ditinggalkannya, di mana surat wasiat tidak menjadi keharusan.

Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa jika pasangan yang menikah dini memiliki anak, maka keluarga pihak laki-laki (suami) berkewajiban menanggung nafkah anak tersebut sampai ibu-bapaknya dapat mandiri menghidupi keluarganya sendiri.

Pegiat HAM Miliam Chilemba menyambut undang-undang baru tersebut.

“Begitu mereka (anak-anak) mencapai pubertas, para orangtua menganggap anak-anak perempuannya siap untuk menikah,” kata Chilemba kepada AFP sebagaimana diansir BBC Rabu (15/4/2015).

“Banyak orangtua tidak dapat membayar biaya sekolah untuk putrinya dan mereka memilih untuk menikahkan anaknya guna meringankan beban mereka sendiri,” imbuhnya.

Separuh dari populasi Malawi yang berjumlah sekitar 15 juta jiwa saat ini hidup di bawah garis kemiskinan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malaysia Siapkan Program Atasi Kecanduan Internet di Kalangan Pelajar
Tulisan selanjutnya Prancis Bersikukuh Kirim Dubes Gay ke Vatikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?