Hidayatullah.com- Ketua Pengurua Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya, KH. Didi Hudaya menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 07 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius Di Kota Tasikmalaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Perda tersebut telah resmi dideklarasikan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman di Masjid Agung Tasikmalaya, Rabu (22/04/2015) [baca: Wali Kota Tasikmalaya Deklarasikan ‘Perda Syariah’].
Dari warga NU Tasikmalaya, kata KH. Didi, tentu saja memberikan dukungan sepenuhnya terkait pengaturan untuk kemaslahatan kota Tasikmalaya. Dan tentu juga memohon kepada semua pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan Perda tersebut untuk betul-betul serius dalam mengimplementasikannya.
“Kita tidak ingin Perda itu hanya sekadar bersifat dokumentatif (dokumen tertulis, red) tanpa bisa diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. Tentu saja kita mendukung sepenuhnya sebab hal positif ada banyak di dalam Perda tersebut,” ujar KH. Didi kepada hidayatullah.com, Jum’at (24/04/2015) pagi.
Didi mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung tidak terlibat saat penyusunan Peraturan Wali Kota-nya (Perwalkot, red), tetapi di waktu awal penyusunan Perda-nya ia pernah dimintai pendapat supaya memberikan poin-poin untuk dijadikan masukan bagi pihak penyusun Perda tersebut.
“Kita masih khawatir Perda tersebut tidak implementatif, sementara kita (masyarakat Tasikmalaya,red) sangat berharap sekali Perda tersebut bisa diimplemntasikan,” ungkap KH. Didi.
Lebih lanjut lagi, KH. Didi menyampaikan kekhawatiran itu karena dirinya melihat perangkat-perangkat di bawahnya dalam penegakkan Perda itu masih belum bisa dihandalkan. Maka. Lanjutnya, tugas pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama untuk terus mensosialisasikannya.
“Dan yang jauh lebih penting pihak pemerintah harus betul-betul konsisten dalam penegakkan atau pelaksanaan Perda tersebut,” pungkas KH. Didi.*