Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemensos Setop Santunan Ahli Waris Korban Covid-19, Pimpinan DPR: Keluarga Membutuhkan Santunan dari Pemerintah

Bambang S
Terakhir diupdate: 24 Februari 2021 20:56 8:56 pm
Bambang S
Dipublikasikan 24 Februari 2021 20:56
Bagikan
Wakil DPR RI soroti pemberhentian santunan korban Covid-19 Kemensos
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut menyoroti santunan keluarga korban Covid-19 yang dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos) lewat surat edaran yang tertuang dengan No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.

Menurut Dasco langkah menyetop santunan untuk ahli waris korban meninggal Covid-19 itu tidak akan berpengaruh pada keuangan negara.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saya pikir mungkin santunan untuk yang meninggal tidak akan berpengaruh banyak terhadap efisiensi keuangan,” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/02/2021).

Sebab, kata Dasco jumlah yang sembuh jauh lebih besar ketimbang yang meninggal. “Saya rasakan perbandingan antara yang sembuh dan yang meninggal itu lebih banyak yang sembuh dari pada yang meninggal,”ujarnya.

Lebih jauh, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan uang untuk santunan korban Covid-19 bisa diambil dari pos kementerian lainnya. Sebab, menurut Dasco, keluarga korban Covid-19 membutuhkan santunan dari pemerintah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Nah, mungkin efisiensi keuangan itu mungkin lebih diambil dari pos-pos lain karena yang santunan Covid ini ya keluarga atau ahli waris kan mungkin membutuhkan,” imbuhnya.

Untuk itu, Dasco mendorong agar keputusan Kemensos tersebut dikaji ulang. “Kalau menurut saya begitu (kaji ulang),” bebernya. Seperti diketahui, korban meninggal Covid-19 hingga kini sudah mencapai puluhan ribu.

Baca juga: Kemensos Hentikan Program Santunan ke Keluarga Korban Covid-19, HNW Tidak Terima

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti mengatakan kementeriannya tidak mengalokasikan anggaran tahun 2021 untuk ahli waris korban meninggal karena Covid-19.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinsos provinsi/kab/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut, Senin (22/02/2021).

Sunarti meminta kepala dinas sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan tak lagi melanjutkan program santunan kepada dinas sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. a”Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin 2 surat tersebut.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19DPR RIKemensosSufmi Dasco Ahmad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sikap Ulama Memandang Hukum Shalat Ghaib
Tulisan selanjutnya Pemberontak Hutu Bantah Terlibat Pembunuhan Dubes Italia untuk RD Kongo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?