Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Prostitusi, Mensos: Mestinya Belajar Dari Keberhasilan Swedia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Mei 2015 07:09 7:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Mei 2015 07:09
Bagikan
Mensos Khofifah Indar Parawansa
Bagikan

Hidayatullah.com — Maraknya ragam prostitusi menunjukkan suatu kebutuhan regulasi untuk menindak dengan seperangkat aturan dan tindakan tegas terhadap demand side, supply side, serta mucikari.

“Jika demand side diberikan hukuman berat, maka supply side bisa berkurang secara otomatias,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa belum lama ini dikutip laman Kemensos dan ditulis hidayatullah.com, Sabtu (16/5/2015).

Kata menteri, pola-pola dan model praktik prostitusi telah berubah dari lokaliasi ke apartemen, rumah pribadi, kost-kostan serta hotel. Maka, kata dia, dibutuhkan payung hukum untuk menindak tegas para pengguna dan penyedia jasa prostitusi.

“Payung hukum berupa undang-undang antiprositusi belum ada. Namun Indonesia sudah memiliki UU antipornografi dan Kemensos terus berupaya memasukan  kejahatan seksual dan prostitusi ke dalam usulan regulasi baru yang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.

Indonesia kata Khofifah mestinya belajar dari keberhasilan Swedia yang bisa menekan demand side 80 persen dan menekan supply side 75 pesen dalam tiga tahun terakhir. Untuk bisa mendapatkan pola yang tepat, Swedia pun melakukan revisi tiga kali atas UU antiprostitusi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Usulan regulasi baru tersebut, juga mencakup segala macam kejahatan seksual, perbudakan, kriminalitas, perdangan manusia, incest dan sebagainya,” imbuhnya.

Di level pelaksanaan di lapangan, dibutuhkan kerja sama yang solid dari jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukuman bagi demand side, supply side, serta mucikari yang terang benderang.

“Penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual, pengguna prostitusi dan mucikari dibutuhkan hukum jelas, sehingga tidak ada multitafsir dalam pelaksanaannya, ” ujarnya.

Diketahui Kementerian Sosial (Kemensos) punya pengalaman menutup 33 lokalisasi dari 168 yang ada  di Indonesia pada tahun lalu. Seiring upaya penutupan berbagai lokalisasi, maka praktik prostitusi pun mengalmai perubahan.

“Tahun 2014, Kemensos berhasil menutup 33 lokalisasi dari 168 yang ada dengan memberikan pemberdayaan kemandirian ekonomi, seperti Usaha  Eknomi Produktif dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), ” katanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:prostitusi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Isra Miraj: Menag Ajak Umat Tegakkan Shalat, Bukan Sekedar Mengerjakan
Tulisan selanjutnya Nasihat Orang Terkaya China Kepada Putranya Tentang Pendidikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?