Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Melalui Fatwa Ijtima Berdasar Syariah MUI Jawab Problematika Umat

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Juni 2015 15:52 3:52 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Juni 2015 18:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Ijtima Ulama itu digelar dalam rangka untuk menjawab persoalan-persoalan keumatan dengan melalui fatwa-fatwa menurut pandangan syariah.

“Syariah itu bisa untuk memperbaiki keadaan umat dan memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di dalam kehidupan ini,” kata Kiai Ma’ruf saat memberikan sambutan dalam acara ta’aruf Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Kelima di Pesantren At-Tuhiddiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Ahad (07/06/2015) malam.

“Karena itu jangan takut dan khawatir terhadap semua problematika umat, sebab semua akan dibahas dalam ijtima tetapi sesuai dengan yang telah diagendakan,” imbuh Kiai Ma’ruf.

Dalam pembahasan ijtima’, kata Kiai Ma’ruf, terkadang hasil rekomendasi bisa disepakati kesimpulannya tetapi terkadang tidak bisa, karena terjadi perbedaan seperti yang pernah terjadi ketika membahas soal rokok di Padang Panjang.

“Itu akhirnya tidak ada kesepakatan dan justru terjadi perbedaan antara pendapat haram dan makruh untuk rokok. Karena tidak ada kesepakatan maka akhirnya kita putuskan hukum rokok menurut ijtima majelis ulama adalah khilafi,” ujar Kiai Ma’ruf.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tetapi sayang, lanjutnya, wartawan saat menulis beritanya mengatakan hukum rokok, itu dalam kesepatakan ijtima’ majelis ulama adalah khilaf.

“Itu kacau kalau seperti itu, itu keliru. Khilaf di situ maksudnya khilafiyah adalah adanya perbedaan pendapat antara yang mengharamkan dan yang memakruhkan,” cetus Kiai Ma’ruf.

Selain itu, Kiai Ma’ruf menyampaikan, bahwa kesimpulan ijtima itu juga ada yang bisa ditindak lanjuti, ada pula yang tidak bisa ditindak lanjuti, misal seperti ketika membahas nikah siri saat ijtima’ ulama di Gontor.

“Ketika dibahas memang nikah siri itu tidak dilarang asal memenuhi syarat dan rukunnya, itu sah. Tetapi ketika di tengah jalan menelantarkan anak dan istrinya maka hukumnya walaupun sah tetapi haram. Jadi hukumnya sah tapi haram,” tegas Kiai Ma’ruf.

Nah, selanjutnya supaya tidak haram dan bisa ditindak lanjuti, imbuh Kyai Ma’ruf, disepakati agar mendaftarkan dan mencatatkannya ke KUA, terkait dengan rekomendasi soal nikah siri dari ijtima itu.

“Tapi, rekomendasi itu ketika diproses ternyata tidak bisa sebab ada undang-undang yang menyebutkan jika nikah yang kedua itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari istri yang pertama. Nah itu yang susah, meminta izin sama istri yang pertama. Karena itu kemudian muncul pendapat untuk mencabut pasal itu dan hingga sampai sekarang rekomendasi ijtima’ ulama itu tidak bisa ditindak lanjuti,” pungkas Kiai Ma’ruf.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Din SyamsuddinIjitima’Ijtima’ Komisi Fatwa MUI Se-IndonesiaIjtima’ Ulamamajelis fatwaMUIulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya JIN, Islam Nusantara dan Neo Liberalisasi [2]
Tulisan selanjutnya Pemimpin Penipu, Pemimpin Penganiaya (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?