Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Aparat Tak Boleh Eksekusi Terduga Terorisme Sebelum Ada Proses Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Juni 2015 04:09 4:09 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juni 2015 10:58
Bagikan
densus 88
[Ilustrasi] Densus 88.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) Se-Indonesia Ke-5 yang digelar di Pesantren At-Tauhiddiyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah mulai 07 hingga 09 Juni 2015 kemarin menghasilkan beberapa rekomendasi.

Salah satunya rekomendasi hasil dari pembahasan masalah radikalisme agama dan penanggulangannya. Pembahasan radikalisme masuk dalam Masail Assasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan). Setelah diplenokan dan dibahas dalam sidang Komisi A, maka disepakati dan direkomendasikan beberapa hal, di antaranya;

Pertama, Umat Islam di Indonesia berfaham ahlus sunnah wal-jama’ah yang berciri moderat (tawassuth), toleran (tasamuh), berpegang pada metodologi pengambilan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), dan mengedepankan wajah Islam yang welas asih (rahmah lil-alamin).

Kedua, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah bukan saja menjadi panduan dalam berfikir (manhaj al-fikr) tapi juga merupakan panduan berperilaku (manhaj al-‘amal) umat Islam Indonesia, dalam kehidupan keagamaan, kehidupan kemasyarakatan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip berpikir keagamaan dan berperilaku sebagaimana manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah sebagaimana disebut di atas, bisa melahirkan cara berfikir dan bertindak yang menyimpang dapat menimbulkan pemikiran dan tindakan radikal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Keempat, Radikalisme agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dengan paksa dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Pelakunya terkategori sebagai bughat sesuai fikih Islam.

Kelima, Radikalisme agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi terorisme merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dan memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) yang harus dijerat dengan hukuman yang berat.

Keenam, Akar pemicu munculnya radikalisme agama selain karena penyimpangan pemahaman keagamaan, seperti meragukan otentisitas dan orisinalitas Al-Qur’an, menghina sahabat dan istri-istri Rasul, yang merupakan sanad utama ajaran Islam, atau memahami nash-nash secara tekstual saja, juga adanya ketidakadilan global dalam sektor sosial, politik, dan ekonomi.

Karena itu segala upaya yang mengarah pada upaya penanggulangan radikalisme dilakukan dengan pendekatan keagamaan, sosial, politik, dan ekonomi selain dengan pendekatan keamanan.

Ketujuh, Seseorang yang diduga melakukan tindakan terorisme masih melekat padanya hak-hak untuk membela diri sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap padanya. Karena itu setiap upaya yang dilakukan yang tidak mengindahkan hak-hak tersebut terkategori sebagai sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan kezhaliman.

Kedelapan, Aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan pencegahan terhadap radikalisme agar tetap memerhatikan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan eksekusi sebelum adanya proses hukum.

Untuk itu, perlu ada evaluasi kelembagaan dan mekanisme penanganan radikalisme dengan mengedepankan prinsip dialog, langkah preventif dengan pendekatan partisipatif dan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aparaeksekusiIjtima’ UlamaMUIproses hukumradikalismeterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parlemen Spanyol Menyetujui UU Kewarganegaraan Bagi Yahudi Sefardi
Tulisan selanjutnya Facebook Naikkan Gaji karyawan Kontrak Rp200.000/jam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?