Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemda Diminta Segera Bentuk Gugus Tugas Pornografi

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 19 November 2013 16:02 4:02 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 19 November 2013 16:02
Bagikan
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah daerah diminta segera membentuk gugus tugas pornografi sebagai tindaklanjut gugus tugas pornografi di tingkat pusat. Selama ini daerah diinilai kurang merespon Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Daerah kurang merespon. Belum ada gugus tugas di tingkat provinsi hingga kabupaten,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Rakornas GTP3 diikuti para wakil gubernur dari seluruh provinsi dan para Kakanwil Kementerian Agama. Hadir pula Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.

GTP3 dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012. Gugus ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di tingkat pusat, gugus tugas diketuai langsung oleh Menko Kesra.

“Diharapkan Rakornas bisa menelurkan rekomendasi dan catatan-catatan tentang penanganan pornografi di tingkat daerah,” kata Agung Laksono.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menko Kesra  mengatakan, Undang-Undang Pornografi telah disahkan pada 2008, berikut aturan turunannya. Di antaranya dengan penerbitan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2012 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.

“Perlu ada kesadaran bersama serta harus ada alokasi anggaran agar bisa dijalankan program itu,” katanya, dalam pemberitaan laman Kemenag.

Menko Kesra  prihatin pornografi saat ini telah massif menerpa. Bukan hanya di perkotaan, tapi juga dipedesaan. Remaja pun telah menjadi pelaku pornografi, bukan hanya menjadi korban. Bahkan warnet pun telah menjadi tempat penyebaran dan lokasi asusila.

Pornografi kini, menurut Agung, bukan lagi masalah moral, namun juga masalah kesehatan yang menimbulkan dampak sosial. Karena itu Agung menganggap pornografi sebagai arus liar yang sulit dicegah. Butuh keseriusan dan kerjasama semua pihak untuk menanggulanginya.

Selama ini langkah pengawasan sudah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memblokir situs-situs porno serta penertiban warnet. Langkah pengawasan ini harus disertai dengan langkah kementerian dan lembaga lain, termasuk instansi yang ada di daerah.

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar yang juga Kordinator Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dalam kesempatan yang sama mengatakan, jika tidak disikapi bersama secara serius, pornografi mengancam generasi muda Indonesia.

“Kementerian dan lembaga wajib menyamakan pandangan mengenai konsep dan bahaya pornografi bagi kehidupan. Mensosialisasikan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai upaya pencegahan pornografi beserta dengan perundang-undangannya,” katanya.

Ia mengatakan, rencana aksi sosial harus disosialisasikan oleh pemerintah pusat dan daerah.

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Caleg Tuna Netra Ingin Perjuangkan Hak-hak Umat Islam di Senayan
Tulisan selanjutnya Kapolri Izinkan Polwan Gunakan Hijab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?