Hidayatullah.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat yang diketuai Abdul Rosyad, SH menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada murtadin Ayung Indra Kosasih, Rabu (27/11/2013) pagi.
Abdul Rosyad menyatakan perbuatan pembakaran yang dilakukan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia dan luka permanen.
“Memberatkan terdakwa karena perbuatannya menimbulkan gesekan sara,” ucap Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan dua pekan lalu, jaksa menuntut Ayung dihukum 15 tahun penjara.
Dedi, mewakili keluarga korban mengaku belum puas dengan vonis hakim tersebut.
“Kami sejujurnya tidak puas. Semestinya nyawa dibayar nyawa. Tapi kami hargai keputusan majelis hakim yang sudah memvonis hukuman maksimal,” kata Dedi kepada hidayatullah.com, seusai persidangan.
Hal senada juga diungkapkan Rini Fitriana, mantan istri Ayung. Menurutnya vonis hakim tidak sesuai dengan harapan.
“Ya, saya inginnya Ayung dihukum mati. Saya juga sempat kecewa ketika jaksa hanya menuntut. 15 tahun penjara,” kata Rini.
Seperti diketahui, pekata menimpa Rini Fitriana (30) pasca pernikahannya dengan pria bernama Yung Indrajaya Kosasih (32) a alias Ayung yang awalnya beragama non Muslim.
Ayung yang menikah dan mengaku telah memeluk Islam nyata kembali ke agama semua pasca pernikahan. Akibatnya, ketidakcocokan rumah tangga keduanya memanas membuat pasangan ini pisah ranjang selama 3 bulan. [baca juga: Ayung memaksa Saya dan Jansen Masuk Kristen]
Yang memilukan, akibat pernikahan beda agama ini, Rini harus kehilangan ayahnya setelah Ayung gelap mata ketika pada 23 Mei 2013 malam membawa sebuah botol bekas air minum mineral ukuran 1,5 liter yang berisi bensin dan menyiram bensin pada ayah mertuanya sendiri.
Saran untuk Muslimah
Rini berharap kasus yang dialaminya ini tidak kembali terjadi pada orang lain.
“Ini kesalahan Rini yang salah memilih suami. Rini berharap setiap Muslimah mencari suami yang seiman,” tandasnya.*