Hidayatullah.com—Mayoritas rakyat Kroasia hari Ahad (1/12/2013) memilih untuk mendukung amandemen konstitusi guna menegaskan bahwa pernikahan adalah persatuan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, atau tidak mengakui perkawinan homoseksual.
Saat ini, konstitusi negara Kroasia tidak mencantumkan apapun tentang definisi pernikahan atau perkawinan.
Referendum hari Ahad itu adalah untuk memutuskan apakah perlu dilakukan amandemen guna memasukkan definisi pernikahan yang menyatakan sebagai “sebuah persatuan antara seorang perempuan dan seorang laki-laki”, yang artinya negara tidak mengakui perkawinan sesama jenis.
Hasil referendum menunjukkan 65,76 persen pemilih menyatakan “Ya” ingin agar konstitusi diamandemen untuk memasukkan definisi pernikahan tersebut, lansir France24.
Hasil referendum itu tentunya mengecewakan kelompok pendukung hak-hak kaum pecinta sesama jenis.
Kaum homoseksual dan pendukungnya berpendapat referendum tersebut sebagai bentuk diskriminasi. Mereka berdalih, referendum semacamnya bisa digunakan untuk mendiskriditkan kelompok minoritas lain dan untuk menjegal isu-isu lain seperti aborsi.
Perdana Menteri Zoran Milanovic menyebut hasil referendum itu “menyedihkan dan tidak berperasaan.”
Kekecewaan Milanovic bisa dimaklumi, pasalnya pemerintah Kroasia mati-matian mencari jalan agar dapat diterima menjadi anggota Uni Eropa, di mana salah satunya dengan mengkampanyekan Kroasia sebgai negara yang peduli dengan HAM kelompok homoseksual.
Tapi ternyata, rakyat Kroasia masih belum hilang hati nuraninya, merekamenolak homoseksual dan menuntut agar penolakan terhadap perkawinan sesama jenis, lewat definisi pernikahan, disebutkan secara formal dalam konstitusi negara.*