Hidayatullah.com—Jenderal AD Munir Ramadan hari Sabtu (3/5/2012) mengkonfirmasi bahwa vonis pengadilan atas Husni Mubarak akan membawa konsekuensi lanjutan pada mantan presiden Mesir itu, lansir Al Ahram.
Ramadan mengatakan, pasal 123 undang-undang militer menyebutkan, siapa saja yang ditanyakan bersalah dalam putusan final pengadilan maka otomatis kehilangan pangkat dan semua hak istimewa yang berhak diterimanya, termasuk dilucuti semua medalinya.
Ramadan juga mengutip paragraf kedua pasal 25 undang-undang pidana yang menyatakan, barang siapa yang terbukti bersalah maka semua pangkat militer dan medalinya dicabut.
Berdasarkan peraturan militer yang dikeluarkan lewat dekrit presiden 289 tahun 1972, bagi mereka yang terkena pasal 123 undang-undang militer akan dikirim ke penjara sipil untuk menjalani masa hukumannya.
Pengacara Mubarak, Farid Al Dib, saat persidangan mengatakan bahwa anggota militer bekas presiden itu akan menyandang status militernya sampai ia meninggal dunia. Al Dib merujuk pada peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1979 oleh presiden Mesir sebelumnya, Anwar Sadat, yang merupakan penghargaan bagi para petinggi militer selama Perang Oktober 1973.
Pengadilan Mesir hari Jumat lalu menetapkan Husni Mubarak bersalah atas pembunuhan para demonstran pengunjuk rasa di Lapangan Tahrir pada awal masa revolusi rakyat awal tahun lalu.*