Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Fahmi Salim, Lc. MA
ADA perbedaan antara vonis yang umum dan vonis atas individu, antara vonis suatu perbuatan atau perkataan adalah kufur dan vonis bahwa seseorang itu kafir. Vonis yang umum adalah dalam rangka penjelasan hukum syara’, sedangkan vonis atas personal maka ada syarat dan ketentuan tersendiri.
Imam Ahmad bin Hanbal tidak pernah mengkafirkan individu penganut Jahamiyah, dalam fitnah inkuisisi kemakhluqan quran, meskipun mereka telah memenjarakan imam dan menderanya, serta menjatuhkan sanksi kepada umat muslim yang menolak pandangan Jahamiyah. Imam Ahmad tetap mendoakan kebaikan bagi khalifah dan orang-orang yang menyiksa beliau, memohonkan ampunan atas mereka. Sekiranya mereka adalah murtad dari Islam, maka tidak boleh istighfar untuk mereka yang kafir sesuai ketentuan Qur’an, Sunnah dan Ijma. Kesimpulannya para imam tidak pernah mengkafirkan orang per-orang, tetapi menghukumi pemikiran dan keyakinannya saja. (lihat Majmu’ al-Fatawa, vol.12/488)
Konsekuensi kekafiran individual sangat besar bagi yang bersangkutan yaitu: halal darahnya, hilangnya status kewalian atas anak keturunannya, dipisahkan dari isterinya, terhalangnya kewarisan, tidak boleh memakan sembelihannya, haram menshalati jenazahnya, haram dikubur di pekuburan muslim, tidak boleh istighfar untuk mereka. Maka pengkafiran personal sebisa mungkin dihindari. Imam al-Ghazali pernah menyatakan, “Kesalahan membiarkan hidup 1000 orang kafir lebih ringan dari pada kesalahan mengeksekusi mati seorang muslim.” (lihat Fath al-Bari, vol.3/106)
4. Vonis pengkafiran tidak boleh keluar kecuali dari ahli ilmu yang mengetahui syarat-syarat dan penghalang kekafiran. Hukum asalnya adalah harus merujuk kepada Quran dan Sunnah. Apa saja yang dikafirkan oleh Quran-Sunnah, maka itu adalah kekufuran.
Dan apa saja yang tidak ditunjukkan sebagai kekafiran maka ia tidak berlaku kafir. Seseorang tidak akan kafir sampai benar-benar tegak dalil Quran dan Sunnah atas kekafirannya.
Syarat-syarat Pengkafiran:
1. Ucapan, perbuatan atau yang ditinggalkan adalah kafir berdasarkan petunjuk Quran dan Sunnah. Jika tidak bisa dikonfirmasikan sebagai kekufuran maka tidak boleh dihukumi kafir. Lihat petunjuk al-A’raf 33.
﴿قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ﴾ [الأعراف: 33[
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS Al-A’Raf : 33).
2. Ucapan dan perbuatan kafir itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, sudah akil baligh. Tidak boleh vonis kafir karena semata dugaan. Lihat al-Isra’ 36.
﴿وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً﴾ الإسراء: 36
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. al-Isra: 36)
3. Sampainya hujjah kepada yang tertuduh takfir. Lihat firman Allah al-Isra’ 15, at-Taubah 115, an-Nisa’ 165.
﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً﴾ [الإسراء: 15]، وقال سبحانه: ﴿وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِلَّ قَوْماً بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُم مَّا يَتَّقُونَ إِنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ﴾[التوبة: 115]، وقال عز وجل: ﴿رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً﴾[النساء: 165[
“…dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul”. (QS Al-Isra 15).
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. at-Taubah: 115)
“(mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. an-Nisa: 165)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiah menyatakan: “Tidak berhak seseorang untuk mengkafirkan umat Islam, meski ia salah dan keliru, sampai ditegakkan atasnya hujjah dan dijelaskan untuknya mahajjah, siapa yang tetap keimanannya dengan yaqin maka tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan. Ia tidak akan hilang kecuali setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat.” (lihat Majmu’ al-Fatawa, vol.12/501)
4. Hilangnya semua penghalang takfir
5. Menguasai ilmu tentang aspek penentangannya yang mengharuskan adanya vonis kekafiran atasnya. Lihat surah an-Nisa 115
﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً﴾ [النساء: 115[
“Siapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan ia mengikuti selain jalannya orang-orang beriman, maka kami akan mengarahkannya kepada apa yang ia tuju dan kami akan memasukkannya kedalam neraka jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (Q.s. an-Nisa: 115).
Penghalang Kekafiran
1. Ada pemaksaan, yang menyebabkan ia kafir atau fasiq tanpa kehendaknya. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka ia tak bisa dihukumi kafir. Lihat surah an-Nahl 106. Sabab nuzul ayat tsb untuk ‘Ammar bin Yasir (lihat Tafsir Ibn Katsir, vol.4/605)
﴿مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَـكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾ [النحل: 106[
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. an-Nahl: 106)
Imam al-Qurthubi menyatakan terdapat Ijma seluruh ulama dalam masalah ini. (lihat tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, vol.10/160).
2. Kekafiran lisan tidak dianggap jika disebabkan oleh kondisi psikologis yang terlampau senang atau sedih.
عن أنس بن مالك -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لله أشد فرحا بتوبة عبده حين يتوب إليه من أحدكم كان على راحلته بأرض فلاة فانفلتت منه وعليها طعامه وشرابه فأيس منها فأتى شجرة فاضطجع في ظلها قد أيس من راحلته فبينا هو كذلك إذا هو بها قائمة عنده فأخذ بخطامها ثم قال من شدة الفرح اللهم أنت عبدي وأنا ربك أخطأ من شدة الفرح» (أخرجه مسلم: 4/ 2104، برقم: 2747)
“Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: Allah sangat suka terhadap taubat seorang di antara kamu ketika mohon ampunanNya, ada seorang di atas kendaraannya di sebuah perkebunan kemudian jatuh darinya makanan dan minumannya serta kendaraannya, ia berputus asa karenanya, kemudian ia mendatangi sebuah pohon lalu berbaring di bawah lindungan bayangannya, ketika ia dalam keadaan seperti itu tiba-tiba kendaraannya ada di depannya, kemudian ia meraih tali kekangnya, kemudian karena rasa gembira yang sangat ia berkata: wahai Allah, Engkau hambaku dan aku tuhanmu. Ia salah berkata-kata karena sangat gembira.” (HR. Muslim)
Lihat dan perhatikan hadis Anas bin Malik tentang kisah pertaubatan hamba sehingga Allah pun bergembira menerima taubatnya walaupun ia mengeluarkan kata-kata “Engkau adalah hambaku dan aku tuhan-Mu” yang secara lahiriah adalah kekufuran.
Ibnul Qayyim berkata, “Dalam hadis tsb terdapat kaidah ilmu bahwa kata-kata keliru yang keluar dari lisan hamba karena gembira atau marah yang berlebihan maka ia tidak dijatuhi hukuman. Perkataan “Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhanmu” bukanlah kekafiran dalam konteks hadis itu karena ia terlalu gembira. (lihat Madarij al-Salikin, vol.1/209).*
Penulis Komisi Pengkajian MUI Pusat