Hidayatullah.com—Para hakim Prancis yang menyelidiki klaim bahwa pemimpin Palestina Yassir Arafat meninggal karena dibunuh telah menutup kasus itu tanpa menghasilkan gugatan apapun, kata seorang jaksa penuntut.
“Di akhir investigasi … tidak tampak bahwa Yassir Arafat dibunuh dengan racun polonium-210,” kata jaksa di pengadilan Nanterre dekat Paris mengutip keputusan tiga hakim hari Rabu (2/9/2015), seperti dilansir Aljazeera.
Keputusan itu dianggap bias oleh para pengacara janda Arafat, Suha, dan ditolak oleh tim penyidik bentukan pemerintah Palestina.
Arafat meninggal dunia di rumah sakit militer Percy dekat Paris di usia 75 tahun pada Nopember 2004, setelah mengalami sakit perut ketika berada di markas besarnya di kota Ramallah, Tepi Barat.
Janda Arafat mengklaim suaminya meninggal karena diracun, setelah sebuah liputan investigasi Aljazeera menunjukkan bahwa di tulang dan barang-barang pribadinya terdapat zat radioaktif polonium dalam kadar di atas normal.
Suha Arafat kemudian mengajukan gugatan hukum tahun 2012 ke pengadilan di Nanterre, Prancis.
Di tahun yang sama, investigasi oleh Aljazeera itu memicu dilakukannya penggalian kembali makam Arafat untuk pengambilan 60 sampel oleh tiga tim investigasi dari Prancis, Swiss dan Rusia.
Tiga hakim Prancis mengakhiri investigasi mereka pada bulan Apri lalu dan mengirimkan hasil temuannya ke kejaksaan di Nanterre, yang pada bulan Juli merekomendasikan agar kasus itu ditutup.
Pengacara keluarga Arafat mengatakan investigasi itu “sangat bias” dan menuding para hakim Prancis tersebut menutup kasus terlalu cepat.
Ketua tim investigasi bentukan pemerintah Palestina hari Rabu kemarin menolak keputusan hakim-hakim di Prancis tersebut.
“Kami akan melanjutkan investigasi kami hingga menemukan pembunuh Arafat, sampai kami mengetahui bagaimana Arafat dibunuh,” kata Tawfiq Tirawi kepada AFP.*