Hidayatullah.com—Guna menjamin dan menjaga kehalalan produk yang disertifikasi halal secara komprehensif, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penjamin Halal.
Peluncuran LSP ini mendapat sambutan apresiatif dan dukungan penuh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Demikian dikemukakan Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., dalam sambtannya pada pembukaan Pameran Halal, Indhex 2015, 30 September 2015 di Jakarta.
“Peluncuran LSP bagi personal halal yang dikhususkan bagi profesi dengan kompetensi sebagai aduditor halal dan auditor internal halal/penyelia halal perusahaan sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi profesi di bidang halal,” tuturnya dikutip laman halalmui.org.
Lisensi BNSP
Menurut Luqman, LSP telah mendapat lisensi dari BNSP, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Selain itu, pembentukan LSP ini juga dimaksudkan sebagai langkah kongkrit untuk menghadapi Pasar Bebas Asean, sekaligus sebagai implementasi dari amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), agar sumberdaya manusia di bidang halal teruji kompetensinya melalui sertifikasi profesi.
“Kami menyambut baik dan sangat mendukung terbentuknya LSP di bidang halal ini. LSP ini juga merupakan yang pertama di Indonesia bahkan juga di dunia yang bergerak di bidang sertifikasi personil keahlian di bidang halal,” ujar Ir. Sumarno F. Aburrahman, M.Sc., selaku Kepala BNSP dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan oleh Drs. Mulyanto, MM.
Dijelaskannya lagi, berdirinya LSP ini menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dalam mewujudkan pengakuan kompetensi profesi bgi personil yang memiliki kompetensi di bidang halal, yang keberadaannya sudah sangat ditubuhkan dan dinantikan ole masyarakat Indonesia.*