Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

DPR: Upaya Menghapus Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditolak

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Februari 2020 18:00 6:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Februari 2020 18:00
Bagikan
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto
Bagikan

Hidayatullah.com– Label jaminan halal merupakan instrumen seleksi untuk melindungi bangsa dari serbuan produk pangan olahan impor yang mengganggu kesehatan dan nilai budaya.

Karena itu, kata Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menegaskan, harus ditolak bila ada upaya menghapus kewajiban sertifikasi halal pada produk pangan.

“Sertifikat halal diyakini bisa mencegah merajalelanya produk-produk pangan impor. Hal ini berarti secara tidak langsung sertifikat halal merupakan salah satu instrumen yang melindungi industri pangan dalam negeri,” ujar Hermanto lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan baru-baru ini dikutip pada Sabtu (01/02/2020).

Baca: Presiden Jokowi Secepatnya Tandatangani Omnibus Law RUU Cilaka

Hermanto menilai, mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik (thayyib) merupakan nilai budaya bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia mengkonsumsi pangan yang mencukupi kebutuhan tubuh, menyehatkan raga dan menghadirkan ketenangan jiwa.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Jadi makan itu merupakan upaya mencukupi kebutuhan jiwa dan raga. Bukan sekadar raga saja,” ujarnya.

Legislator dari dapil Sumatera Barat 1 ini mengatakan, di dalam label halal terkandung spirit halalan thayyiban (halal dan baik).

Baca: Anggota Komisi VI Menolak Penghapusan Sertifikasi Halal

Ia menjelaskan bahwa halal merupakan aspek nilai. Ketika pangan dikonsumsi, selain mencukupi kebutuhan tubuh, juga menghadirkan ketenangan batin.

Sedangkan thayyiban atau baik adalah aspek kesehatan. Sehingga, pangan yang dikonsumsi harus menyehatkan tubuh.

“Bukan sebaliknya, merusak atau menimbulkan penyakit bagi tubuh,” ujar legislator FPKS ini.

Sebelumnya sebagaimana diketahui, wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sempat meluas seiring pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

Dalam draf RUU ini yang beredar dan dikabarkan banyak media sempat disebut-sebut akan ada regulasi yang menghapus aturan kewajiban sertifikasi halal pada UU JPH. Pemerintah telah membantah adanya penghapusan tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalHermantoKomisi IV DPRomnibus lawRUU Cilakasertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Helikopter Maut yang Ditumpangi Kobe Bryant Tak Punya Izin Terbang di Cuaca Buruk
Tulisan selanjutnya Dua Ratusan WNI dari Wuhan Dievakuasi, 7 Batal Dipulangkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?