Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Komisi VIII: BPJPH Harus Benar-benar Profesional dan Transparan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2017 05:33 5:33 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 Oktober 2017 05:26
Bagikan
Menag Lukman Hakim saat peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi VIII DPR RI, yang membawahi bidang agama dan sosial, mengingatkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pertama, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, perlunya penataan organisasi, tata kerja, dan sumber daya manusia.

“Kedua, BPJPH perlu segera bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa dan lembaga yang selama ini melakukan tugas sertifikasi halal,” ujar Sodik, melalui pesan singkatnya dirilis Parlementaria di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Baca: Terkait BPJPH, Ini 3 Kewenangan MUI soal Halal

Selain itu, kata politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, BPJPH juga harus menetapkan standar dan prosedur-prosedur yang profesional. Sebagai dasar untuk penetapan fatwa halal oleh MUI sebagai bagian dari BPJPH.

Dengan kata lain, BPJPH harus memastikan protap (prosedur tetap) dan prosedurnya benar-benar profesional sehingga orang akan yakin dengan badan tersebut.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Tak kalah pentingnya, menurut Sodik, terkait anggaran. Menteri Agama katanya harus segera mengusulkan anggaran untuk BPJPH. Karena sudah menjadi sebuah badan tersendiri, maka otomatis harus ada peningkatan anggaran.

“Anggarannya tahun ini hanya Rp 17 miliar, kasihan BPJPH. Kita nanti usulkan untuk ditingkatkan atau dinaikan anggaran untuk badan ini,” ujar Sodik.

Baca: Kemenag Resmikan BPJPH, Kewenangan Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI

Hal kelima yang harus dilakukan BPJPH adalah sosialisasi. Diharapkan sosialisasi tentang tugas badan ini, serta pentingnya jaminan produk halal harus lebih ditingkatkan, dibanding sebelumnya ketika masih ditangani oleh MUI.

Hal itu kata dia semata ditujukan agar masyarakat dan dunia usaha paham tentang kehalalan sebuah produk. Terlebih lagi produk berbentuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang harus menjadi prioritas BPJPH.

“Terakhir yang juga sangat penting yang harus dilakukan BPJPH adalah membangun dan menjaga transparansi dan akuntabilitas badan atau lembaga tersebut,” pungkasnya.

Baca: Terkait Produk Halal, MUI akan Terus Berkhidmah untuk Umat

Sebagaimana diketahui, Rabu (11/10/2017) pekan ini pemerintah melalui Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudddin, secara resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang sejak tahun 1986 dijalankan oleh MUI.

Pembentukan BPJPH ini sebagai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH inilah yang nantinya akan mengelola proses administrasi terhadap pendaftaran sertifikasi halal sebuah produk.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggaran BPJPHBadan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHDPR RIFatwa MUIhalalinfo halalJaminan Produk HalalJPHKemenagKementerian AgamaKomisi VIII DPR RILembaga Pemeriksa HalalLPHLukman Hakim SaifuddinMenteri AgamaMUISodik MudjahidUU JPHUU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk HalalWakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Perlakukan Benda Mati Seperti Makhluk Hidup
Tulisan selanjutnya Prajurit TNI di Sudan Berikan Donasi ke Madrasah Diapresiasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?