Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Digugat ICJR, Santri Aceh Dukung Pemerintah Terapkan Qanun Jinayat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2015 06:02 6:02 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Oktober 2015 04:52
Bagikan
Tgk Imran Abubakar
Bagikan

Hidayatullah.com–Organisasi terbesar santri di Aceh, Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mendukung upaya Pemerintahan Aceh untuk memberlakukan Qanun jinayat (pidana) di Aceh karena ilmplementasi hukum jinayat merupakan amanat Undang-undang dan bahagian implementasi syariat islam kaffah di Aceh.

“Selama ini, Aceh telah dapat menekan beberapa kejahatan dalam beberapa bidang dengan qanun Aceh. Misalnya bidang Aqidah. dengan adanya qanun tentang akidah, Aceh dapat mengontrol semua aliran sesat di Aceh. Dalam bidang khalwat, dengan adanya qanun tentang larangan khalwat, Aceh menjadi salah satu daerah yang memiliki semangat kontrol yang kuat terhadap kemaksiatan khalwat.

Dan jauh sekali beda, dengan realita yang terjadi di luar Aceh, yang tidak memiliki aturan tentang khalwat yang seperti di Aceh, “ ujar Tgk Tgk Imran Abubakar, di Aceh baru-baru ini.

Menurut Imran, Aceh adalah laboratorium hukum Islam Indonesia. Dinamika hukum Islam yang paling cepat terjadi di Indonesia adalah Aceh. Maka pihaknya memberikan appalus untuk masyarakat Aceh yang telah memiliki semangat kuat dalam mendorong perubahan hukum di Indonesia.

“Kekhawatiran terhadap ketidak pastian hukum seperti yang dikemukakan oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR) harus dikaji kembali, karena Qanun jinayat Aceh telah memiliki qanun materi dan qanun acaranya. Dua alat inilah yang dipakai untuk mewujudkan kepastian hukum, “ pungkas Tgk Imran.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelum ini, di sebuah media massa, ICJR mengaku sedang menyipakan upaya hukum judicial review (peninjauan kembali) terhadap Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono beberapa hal menjadi pertentangan antara Qanun Jinayat dan kerangka hukum nasional Indonesia, termasuk konstitusi dan beberapa ketentuan Internasional yang sudah positif berlaku di Indonesia. Termasuk perumusan norma pidana yang berpotensi menyasar kelompok rentan yakni: perempuan, anak dan pada kelompok lesbian homoseksual dan transgender (LGBT).

Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh, Samsul B Ibrahim menilai gugatan terhadap Qanun Jinayat yang dilakukan oleh ICJR tidak berdasar. Seharusnya Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono yang menabalkan diri paham hukum memahami konteks kekhususan Aceh melalui Undang-undang Pemerintah Aceh. [Baca: Gugat Qonun Jinayat, GP Ansor Aceh Sebut ICJR Tak Paham Hukum]

“Itu artinya dia tidak paham hukum. Dia tidak memahami kekhususan Undang-undang Pemerintah Aceh dan esensi dari Qanun Jinayat itu sendiri,” tutur Samsul.*/Zulkhairi

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehhomoseksualjinayatlgbtpidanaQanun jinayatRabithah Thaliban AcehRTAsyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perencanaan Haji 2016 Akan Dilakukan Lebih Awal
Tulisan selanjutnya Gugat Qonun Jinayat, GP Ansor Aceh Sebut ICJR Tak Paham Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?