Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Inilah Awal Mula Merebaknya Gereja Ilegal di Aceh Singkil

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2015 11:10 11:10 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 Oktober 2015 14:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, KH. Rasyiduddin SH, mengatakan undung-undung adalah sebuah bangunan rumah ibadah yang bentuk dan fungsinya menyerupai seperti bangunan langgar atau musholla.

Awalnya, Rasyid menceritakan, pasca konflik di tahun 1979 –tepatnya 11 Juli 1979, telah dibuat kesepakatan bersama di Lipat Kajang, melalui sebuah surat perjanjian yang ditandatangani secara bersama oleh 8 ulama perwakilan umat Islam dan 8 pengurus gereja perwakilan umat Kristen.

“Pertemuan itu disepakati untuk tidak melaksanan pendirian maupun rehab gereja sebelum mendapat izin dari Pemerintah Daerah Tingkat II.”

Kesepakatan itu, lanjutnya, adalah dibolehkannya pembangunan 1 unit gereja di Kampong Kuta Kerangan Kecamatan Simpang Kanan ukuran 12 x 24 meter dan tidak bertingkat.

“Beberapa tahun kemudian, 11 Oktober 2001, sebagai wujud nyata atas toleransi umat Islam Aceh Singkil kepada umat Kristen, diberikan izin 4 buah undung-undung, yakni: 1 unit undung-undung di Kampong Keras Kecamatan Suro, 1 unit undung-undung di Kampong Napagaluh Kecamatan Danau Paris, 1 unit undung-undung di Kampong Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, dan 1 unit undung-undung di Kampong Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apabila terdapat gereja atau undung-undung selain itu, maka harus dibongkar oleh umat Kristen itu sendiri. Dalam hal ini, umat Kristen harus menepati janji dan mentaati hukum, aturan dan perjanjian yang telah disepakati. Kenyataannya, bukannya dibongkar, tapi malah memperbanyak bangunan gereja baru dan direhab.

“Namun, faktanya, hari ini jumlah gereja dan undung-undung di Kabupaten Aceh Singkil bertambah banyak. Forum Umat Islam Aceh Singkil mencatat, terdapat 27 unit bangunan rumah ibadah tanpa izin dan melanggar SKB 2 Menteri No 8/9 dan Pergub Aceh No 25 Tahun 2007.”

Setelah disepakati bersama, umat Islam  di Aceh Singkil tak lagi mengutak-atik ataupun mengusik bangunan rumah ibadah tersebut, baik gereja maupun undung-undung (1 gereja dan 4 undung-undung).

“Asal jangan gereja, umat Islam masih membolehkan bangunan yang lain. Ketika itu muncul lah istilah undung-undung dari mulut seorang pendeta, dalam hal ini dari pihak Kristen. Tapi rupanya, itu akal-akalan mereka untuk menipu umat Islam. Bangunan yang mulanya kecil lalu direhab menjadi besar,” ungkap Rasyiduddin, Ketua MPU Aceh Singkil.

Selama ini yang menjadi dasar hukum pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil adalah mengacu pada Peratutan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri Nomor 8/9 Tahun  2006, dan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah Nanggroe Aceh Darussalam.

Istilah Undung-undung

Lalu apa itu undung-undung? Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Salihin Mizal, mengaku belum sepenuhnya memahami apa yang menjadi kriteria undung-undung yang berfungsi sebagai rumah ibadah. Mengingat belum ada kriteria yang jelas dari Pemerintah Pusat. Dan sepengetahuannya, istilah undung-undung hanya ada di Aceh Singkil, dan tidak dikenal di luar Aceh.

“Pernah kami tanya dengan orang tua di sini apa itu undung-undung, lalu dijawab, undung-undung adalah sebuah pondok kecil di tengah sawah untuk menjaga padi di sawah agar tidak dimakan burung. Sampai hari ini istilah undung-undung tidak jelas. Kalau gereja kan jelas kriterianya, tapi kalau undung-undung masih belum jelas,” ujar Salihin Mizal di ruang kerjanya.

Salihin berharap, Pemerintah Pusat sebagai pengambil kebijakan perlu merumuskan kembali apa itu undung-undung. Dalam peraturan yang ada, selama ini yang dikenal adalah gereja, bukan undung-undung.

Bukan tidak mungkin, istilah undung-undung digunakan sebagai cara untuk mengakali agar rumah ibadah non-muslim itu terus berkembang hingga menjadi bangunan permanen seperti gereja. Sehingga menjadi sulit membedakan mana undung-undung dan mana gereja.

“Karena itu, perlu dibuat standar yang jelas dari Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dengan istilah undung-undung tersebut. Kalau tidak dibahas tidak akan selesai-selesai,” kata Salihin.*/Des

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehgerejagereja ilegalmengungsipembakaran gerejasingkil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Padang Dicanangkan Sebagai Kota Penghafal Al-Qur’an dan Shalat Subuh
Tulisan selanjutnya Satu Miliar Orang akan Mati Akibat Merokok di Abad Ke-21

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?