Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kesehatan

Majelis Fatwa Malaysia Haramkan Rokok Elektronik

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2015 12:41 12:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2015 14:10
Bagikan
Rokok elektronik.
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan rokok elektronik atau vape karena dianggap merugikan manusia secara cepat atau lambat.

Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, keputusan itu diambil setelah meneliti hasil kajian dari sudut syariah, medis dan sains serta unsur pemubaziran dan budaya tidak sehat.

Abdul Shukor seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa mengatakan, umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak, secara segera atau perlahan-lahan bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.

“Rokok elektronik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk,” ujarnya dikutip Antara Selasa (22/12/2015).

“Jika dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektronik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya,” katanya.

Baca Juga

Jangan Anggap Sepele Hernia
Riset: Remaja Pengguna Vape Lebih Berisiko Jadi Perokok
Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
Makanan Cepat Saji Tingkatkan Risiko Kanker Paru-Paru
Tekanan Akademis dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

Abdul Shukor mengatakan, rokok elektronik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan.

Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 telah menyatakan bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:elektrikFatwaMajelis Fatwa MalaysiaMalaysiamubazirrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gus Solah: Indonesia yang Beragam, Semua Ikut Bangun Bangsa
Tulisan selanjutnya Anak, Naruto dan Al-Quran [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Kesehatan

Hindari Tertular HMPV, Pakar UGM Anjurkan Masyarakat Ikuti Pola Hidup Sehat

10 Januari 2025 13:20
Kesehatan

Terbukti, Konsumsi Alkohol Penyebab hampir 1 Juta Kasus Kanker di Amerika Serikat

7 Januari 2025 11:10
Kesehatan

Studi: Setiap Batang Rokok Merampas 20 Menit Kehidupan Perokok

5 Januari 2025 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?