Hidayatullah.com–MUI menganggap undian tersebut lebih banyak mudlorot (kerugian)-nya daripada manfaatnya. “Kita melihat tidak hanya dari sisi judinya, tapi secara komprehensif dari berbagi sisi, dan kita meminta Mensos (Bachtiar Chamsyah) untuk mencabut izin undian tersebut,” ungkap Sekretaris Umum MUI Dien Syamsuddin kepada koran ini kemarin. Bachtiar Chamsyah kemarin di acara peluncuran buku di Hotel Bumi Wiyata, Depok, mengaku telah mendapatkan lampu hijau bagi beroperasinya undian olahraga tersebut. Menurut Mensos, Komisi Fatwa MUI menyatakan undian itu bukan judi. “Saya sudah menanyakan ke komisi fatwa (MUI). Ternyata, komisi fatwa menyatakan itu bukan judi,” kata Bachtiar. Bahkan, dia mengatakan, dengan berbekal restu tersebut, undian itu segera digelar. Soal waktunya diserahkan kepada PT MMI. Namun, pernyataan tersebut secara tegas dibantah oleh Dien. Menurut dia, dalam memutuskan undian itu, MUI melihat beberapa sisi. Pertama, sisi keislaman. Kedua, sisi judi. Ketiga, unsur muzulm atau eksploitasi. Keempat, unsur bahaya. Kelima, unsur iming-iming.. Dari hasil penilaian atas berbagai sisi itu, MUI menyimpulkan bahwa undian berhadiah tersebut mempunyai potensi judi. “Judi memang relatif. Tapi, itu jelas eksploitasi, iming-iming,” ungkap Dien. Beberapa daerah di Indonesia, seperti Jatim, Jabar, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan, sudah menolak undian tersebut. Dia memperkirakan beberapa daerah yang lain juga akan menolak. “Saya meminta kepada Mensos untuk mengurusi masalah sosial masyarakat, jangan justru membuat resah masyarakat,” katanya. Dia menambahkan bahwa sasaran undian tersebut adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang tidak mempunyai cukup dana untuk ikut undian. Menurut MUI, uang yang disumbangkan dalam undian itu tidak akan kembali. Dien mengatakan, MUI telah meminta kepada Mensos untuk mencabut izin tersebut. Bahkan, MUI juga telah memberikan surat tembusan kepada DPR pada 17 Februari yang lalu. Isinya menganggap undian tersebut tidak layak. Dien juga mengatakan bahwa Ketua MUI Umar Shihab pun sudah menegaskan bahwa undian tersebut tidak layak diadakan. Dien menganggap bahwa permohonan Mensos ke MUI beberapa waktu lalu hanya basa-basi. Dia juga menyayangkan sikap Bachtiar yang akan menggelar undian tersebut. “Sebelum dia meminta pendapat MUI, izin undian tersebut sudah dikeluarkan, Mensos hanya basa-basi saja,” katanya. Dijelaskan Dien bahwa unsur komersial undian itu tinggi. KONI hanya menerima 5 persen, sedangkan selebihnya diterima oleh pihak penyelenggara. “Itu komersial yang dilegalisasi oleh Mensos,” tandas Dien. Sementara itu, anggota DPR dari Komisi VI Lukman Hakim Saefuddin menilai bahwa bergulirnya undian ini menyangkut kredibilitas pemerintah. Sebab, jika MUI meminta Depsos untuk mencabut izin tersebut, tapi Depsos tetap menggulirkan undian tersebut, kredibilitas pemerintah akan berkurang. “MUI memang telah menyatakan haram. Tapi, saya juga pernah dengar ketua Fatwa MUI mengatakan bahwa hal itu nggak apa-apa. Saya nggak tahu proses MUI dalam memutuskan itu, apakah cukup lewat komisi fatwa atau lewat rapat pleno,” papar Lukman. Jika akhirnya Depsos tetap menggelar undian berhadiah tersebut namun MUI melarangnya, DPR mungkin akan memanggil dan menanyai Depsos terkait hal tersebut. Meski demikian, Lukman meminta kepada Mensos untuk memperhatikan pendapat MUI yang menyatakan bahwa undian tersebut haram. (jp)