Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Maneger: Hukuman Berat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Januari 2016 11:19 11:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Januari 2016 10:56
Bagikan
Manager Nasution (kiri) bersama komisioner Komnas HAM
Bagikan

Hidayatullah.com- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution menyatakan tidak setuju jika pelaku kejahatan kekerasan seksual disamakan dengan koruptor atau maling, sehingga pemutusan hukuman tidak selalu inline terhadap tuntutan Undang-Undang Perlindungan Anak ataupun KUHP secara maksimal.

“Jika membaca ulang wacana hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, bahwa pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum cenderung kaku dan konserpatif,” ujar Maneger dalam siaran pers yang diterima redaksi hidayatullah.com, Senin (18/01/2016).

Misalnya koruptor, dikatakan Maneger, melakukan kriminal dengan motif ekonomi. Tetapi, kekerasan seksual terhadap anak menurutnya, terjadi karena pelaku mengganggap dirinya lebih kuat dan berkuasa penuh atas korban.

“Itu hakikatnya pelaku kekerasan seksual lebih kejam daripada koruptor. Berdasarkan alasan perbuatan saja, justru pertimbangan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sejatinya harus lebih memberatkan,” tegasnya.

Menurut Maneger, selama ini aparat penegak hukum masih mengandalkan keberadaan bukti fisik seperti DNA pelaku (kekerasan seksual) yang masih melekat di tubuh ataupun luka di organ vital maupun anggota tubuh lainnya si korban. Dan lanjutnya, yang menjadi permasalahan, para korban kekerasan seksual ini (apalagi anak-anak) baru melapor ke aparat beberapa hari setelah kejadian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahkan berbulan-bulan baru melapor sebab, mereka harus meneguhkan mental dan batin terlebih dahulu,” imbuhnya.

Dan akibatnya, kata Maneger, dalam memproses perkara, aparat memakai pendekatan keraguan yang beralasan dan hanya membangun konstruksi kasus berdasarkan laporan para korban, tanpa disertai bukti forensik.

“Itu justru membuat jaksa dan hakim dalam mengambil keputusan bersikap sangat berhati-hati dan tidak menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Maneger.

“Selain itu, keterangan dari korban yang berusia anak-anak juga kerap diremehkan dan dipandang kurang valid,” tukasnya prihatin.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum kebirikomnas HamkoruptorManeger Nasution
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wanita Berdomisili Dekat Jalan Raya Cenderung Alami Ketidaksuburan
Tulisan selanjutnya IMS Gandeng BPZIS Mandiri Khitan 100 Mualaf Pedalaman Papua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?