Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Menimbang Urgensi Penyatuan Awal Ramadhan dan Dua Hari Raya Umat Islam [3]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juni 2016 09:55 9:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juni 2016 14:30
Bagikan
Suasana Sidang Itsbat Awal Ramadhan 1433 H di Kemenag RI.
Bagikan

Sambungan artikel KEDUA

Daftar isi
  • مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَىاللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

 

Oleh: Ainul Yaqin

 

Berhari raya bersama pemerintah bisa menjadi solusi

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Sebagaimana telah disebut diatas, Ramadhan dan hari raya merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam. Suatu kebersamaan umat tidaklah mungkin terwujud tanpa adanya ketaatan terhadap penguasa, dengan ketaatan ini ada akan ada satu komando yang sama. Perbedaan adalah suatu keniscayaan, sebagai implikasi dari adanya ijtihad, karena itu untuk menyatukannya perlu ada komando yang satu, sedangkan untuk menuju kesatuan terdapat dasar yang dapat menjadi pertimbangan:

  1. Hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam agar mentaati penguasa:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَىاللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي

“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah. Barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  1. Hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yang menyerukan agar berpuasa dan berhari raya bersama:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Puasa adalah di hari kalian semua berpuasa, idul fitri adalah di hari kalian semua beridul fitri, dan idul adha adalah dihari kalian semua menyembelih qurban (HR al-Tirmidzi)

  1. Kaidah Fiqhiyah:

حكم الحاكم إلزام ويرفع الخلاف

Keputusan pemerintah adalah mengikat dan menghilangkan silang pendapat.

Imam al-Qurafi menyampaikan kaidah tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
اعلم أن حكم الحاكم في مسائل الاجتهاد يرفع الخلاف ويرجع المخالف عن مذهبه لمذهب الحاكم وتتغير فتياه بعد الحكم

Ketahuilah, Sesungguhnya keputusan pemerintah dalam masalah ijtihadiyah dapat menghilangkan perbedaan pendapat dan orang yang berbeda hendaklah ruju’ dari mazhabnya dengan mengikuti mazhab pemerintah dan fatwanya berubah sesudah ketetapan pemeringtah.

Al-Ghazali memberi catatan bahwa keputusan hakim dapat menghilangkan perselisihan selama tidak bertentangan dengan dalil qath’i dan ijma. [ Al-Furuq, Juz II/hal 192]

  1. Pandangan al-Sindi dalam memberi catatan terkait dengan hadits :

الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ

أن هذه الأمور ليس للاحاد فيها دخل وليس لهم التنفرد فيها بل الأمر فيها الى الإمام والجماعة ويجب على الأحاد إتباعهم للإمام والجماعة

Sesungguhnya persoalan penetapan awal Ramadhan, idul Fitri, dan idul Adha tidaklah ditangan individu-individu, dan tidak pula melaksanakannya dengan menyendiri, tetapi persoalan ini harus dikembalikan kepada Imam dan jamatul muslimin. Wajib atas individu-individu untuk mengikuti imam dan jamatul muslimin. [Syarh Sunan Ibn Majah II/306]

  1. Pendapat Imam Ahmad yang dikutib Ibnu Taimiyah:

يصوم مع الإمام وجماعة المسلمين في الصحو والغيم . قال أحمد : يد الله على الجماعة

“Seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung. Imam Ahmad juga berkata: “Tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama Al-Jama’ah.”

  1. Pendapat Imam al-Tirmidzi:

فَقَالَ أَبو عِيسَى إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

Imam al-Tirmidzi berkata: makna hadits ini adalah bahwa berpuasa dan berhari raya adalah bersama jamaah umat Islam dan mayoritas manusia.

  1. Pandangan al-Syeikh Ahmad bin Qasim al-Abbadi dalam Majmu Fatawa Juz 25 hal 117

وَمَحَلُّ الْخِلَافِ…. إذَا لَمْ يَحْكُمْ بِهِ حَاكِمٌ. فَإِنْ حَكَمَ بِهِ حَاكِمٌ يَرَاهُ وَجَبَ الصَّوْمُ عَلَى الْكَافَّةِ وَلَمْ يُنْقَضْ الْحُكْمُ إجْمَاعًا قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ وَهُوَ صَرِيحٌ فِي أَنَّ لِلْقَاضِي أَنْ يَحْكُمَ بِكَوْنِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ

Terdapat perbedaan pendapat jika memang belum ada keputusan pemerintah. Tetapi jika pemerintah telah membuat keputusan wajib untuk melaksanakan puasa secara keseluruhan dan keputusan pemerintah tersebut tidak boleh dilanggar – menurut kesepakatan para ulama’ -, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’-nya. Penjelasan ini sangatlah jelas bahwa seorang hakim berhak memutuskan bahwa suatu malam adalah termasuk bulan Ramadhan.

  1. Fatwa MUI No. 2 tahun 2004 menyatakan:
  • Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yat dan hisab oleh pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku nasional.
  • Seluruh Umat Islam wajib mentaati ketetapan pemerintah tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
  • Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi pada MUI, ormas Islam dan instansi terkait.
  • Hasil ru’yat dari daerah yang memungkinkan hilal diru’yat walaupun di luar Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama.

Demikian pokok pikiran untuk menjadi bahan renungan bersama.*

Penulis Sekeretaris Umum MUI Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:idul adhaIdul fitriistbatpenentuan RamadhanPuasaRamadhanru'yat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Legendaris Tinju Dunia Muhammad Ali Meninggal
Tulisan selanjutnya Ketua AILA: CEDAW Menyerang Nilai-nilai Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Izinkan Sejumlah Kapal Tanker Iraq Melewati Selat Hormuz

Berita
22 Agustus 2026 16:48
Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
Puluhan Orang Diculik Saat Shalat Jumat di Nigeria
Amerika Serikat Setujui Penjualan Pesawat Pengisi Bahan Bakar Bernilai $4,5 Miliar ke Qatar
Jubir Parlemen Iran Berkunjung ke Baghdad, Iraq Minta Diperbolehkan Melewati Selat Hormuz

Terbaru

  • Iran Eksekusi Pria yang Didakwa Membantu Amerika dan Israel Semasa Protes Anti Rezim
  • MBS akan Mengunjungi Prancis Melihat Peluang Investasi
  • Tifatul Sembiring Paparkan Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara dan Payung Hukum Isu LGBT
  • Puluhan Orang Diculik Saat Shalat Jumat di Nigeria
  • Bus Aparat Keamanan Suriah Meledak Dekat Damaskus
  • Iran Desak Qatar Pindahkan Pilotnya ke Rumah Sakit di Darat
  • Cuaca Panas, Singapura Pangkas Khutbah Jumat
  • Iran Izinkan Sejumlah Kapal Tanker Iraq Melewati Selat Hormuz
  • Kuwait dan Amerika Sepakat Memperdalam Kerja Sama dan Integrasi Militer
  • Pendiri Raksasa Properti China Evergrande Dibui Seumur Hidup

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?