Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Darul Ifta’: Makan di Tempat Umum Selama Ramadhan Merupakan Serangan terhadap Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Juni 2016 10:45 10:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juni 2016 10:45
Bagikan
Darul Ifta al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir)
Bagikan

Hidayatullah.com–Makan dan Minum di tempat umum selama Ramadhan bukanlah masalah kebebasan pribadi, demikian pernyataan Dar al-Ifta   dalam sebuah fatwa terbaru yang dipublikasikan di halaman Facebook resminya.

Darul Ifta al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) adalah salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang dikenal  di tingkat Internasional sejak berdiri pada tahun 1895.

Menurut Dar al-Ifta , makan di tempat umum selama jam-jam berpuasa merupakan “bentuk kekacauan dan serangan terhadap kesucian Islam,” institusi pendidikan Islam itu mendeklarasikan.

“Hal itu merupakan sebuah tidakan terbuka dalam melakukan dosa, yang itu dilarang dan melanggar kesopanan publik di dalam negara-negara Islam, serta pelanggaran mencolok terhadap kesucian masyarakat dan hak untuk menghargai kepercayaannya,” deklarasi itu sebagaimana dikutip laman madamasr.com.

Fatwa Dar al-Ifta  tersebut memicu kontroversi di sosial media. Beberapa pengguna Facebook memposting komentar keras di postingan mereka, memandang deklarasi tersebut sebagai serangan atas kebebasan berkehendak. Pengguna lain bahkan sampai mengatakan bahwa deklarasi itu dapat memancing kekerasan terhadap mereka yang tidak berpuasa di tempat publik. Salah satu pengguna Facebook mengatakan bahwa dia telah melaporkan postingan Dar al-Ifta tersebu sebagai “pelanggaran” dan “ancaman.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selama beberapa tahun terakhir, razia anggota keamanan telah menarget sejumlah kafe-kafe di sepanjang negara tersebut (Mesir) yang digunakan orang-orang untuk makan atau minum selama Ramadhan.

Razia tersebut pertama kali dilakukan pada 2009, di mana sekitar 150 orang ditangkap di selatan kota Aswan karena makan pada siang hari.

Sedangkan yang terbaru, pada 2015, 25 orang ditangkap di Pemukiman Kelima distrik kelas atas Kairo karena makan dan minum secara terang-terang selama jam-jam puasa, hanya akan dilepaskan oleh jaksa.

Petugas yang menangkap mereka mengatakan dia menangkap pemuda-pemudi karena “melukai perasaan pribadi orang-orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan,” tetapi jaksa penuntut umum mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum dalam menangkap orang-orang yang tidak berpuasa selama Ramadhan.

Setelah insiden tersebut, Kementrian Dalam Negeri menolak bahwa hal itu dianggap penangkapan terhadap orang-orang yang tidak berpuasa.

Di Qatar, Makan dan Minum di Tempat Umum di Bulan Ramadhan Dipenjara 3 Bulan

Juru bicara kementrian saat itu Abu Bakr Abdel Karim mengatakan bahwa Tuhan memberi Muslim sejumlah pengecualian bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yang hal itu tidak dapat dibantah oleh pihak yang berkepentingan.

Dar al-Ifta dikenal karena deklarasi mereka seringkali diperdebatkan, termasuk yang dirilis pada Agustus 2014 ketika mereka melarang chatting Facebook antara lelaki dan wanita yang tidak saling mengenal.

Dar al-Ifta mengatakan bahwa percakapan seperti itu berbahaya, “banyak pengalaman di masa kita saat ini membuktikan bahwa hal ini membuka pintu bagi setan dan tingkah laku yang tidak beradab, sebuah pintu masuk bagi Syaitan dan sumber korupsi serta penghasutan.”

Fatwa itu juga memerintahkan wanita-wanita untuk tidak mengirim foto pribadi secara online pada orang-orang yang tidak mereka kenal, bertujuan untuk melindungi mereka dan menjaga keutuhan martabat dan kesucian mereka.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Darul Ifta’KafemakanMesirPuasaRamadhanRamadhan 1437 Hrazia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HAMAS Serukan Perlawanan Terhadap Kebijakan Penghancuran Rumah Para Pejuang di Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Indonesia Kembali Juara MTQ Internasional di Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Mimbar

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin

Mimbar
3 Juli 2026 11:27
Akui Gagal Gulingkan Hamas, Netanyahu Siapkan “Migrasi Sukarela” bagi Penduduk Gaza
Aksi-Aksi Suporter Bola Dukung Palestina di Piala Dunia 2026
Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga

Terbaru

  • Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
  • Kloter Terakhir Jamaah Indonesia Tiba di Tanah Air, Operasional Haji 2026 Berakhir
  • Hamas Berharap Pasukan Internasional Jadi Penghalang Pelanggaran ‘Israel’ di Gaza
  • Aksi-Aksi Suporter Bola Dukung Palestina di Piala Dunia 2026
  • Akui Gagal Gulingkan Hamas, Netanyahu Siapkan “Migrasi Sukarela” bagi Penduduk Gaza
  • Rusia Sempat Dituduh, Pipa Gas Nord Stream Ternyata Disabotase Tentara Ukraina
  • Helikopter Mendarat Darurat di Laut Arab Satu Tentara Amerika Hilang
  • Membangun Peradaban dari Rumah: Ketahanan Keluarga sebagai Jalan Kebangkitan Umat
  • Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
  • MUI Perjuangkan Akses Hunian Layak bagi Dai dan Guru Ngaji

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?