Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Temukan Pelanggaran Siaran TV Selara Bulan Ramadhan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Juni 2016 14:15 2:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juni 2016 14:15
Bagikan
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’ruf Amin
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah pelanggaran siaran selama melakukan pemantauan 15 televisi nasional Ramadhan 1437 H atau Juni 2016.

Pelanggaran ini mencakup busana, pembawa acara atau bintang tamu, dialog, akting, tema dan dialektika pengisi acara.Program televisi yang dinilai bermasalah adalah Pesbuker Ramadhan (ANTV), OVJ Sahur Lagi (Trans7), Ramadhan di Rumah Uya (Trans7), On the Spot (trans7) dan Mari Kita Sahur (Trans TV).

Ketua Umum MUI KH Dr. Ma’ruf Amin menyayangkan adanya siara televisi yang tidak sejalan dengan semangat menjaga kekhusyu’an dan peribadatan Ramadhan. Padahal, menurutnya, umat Islam sangat rindu dengan tayangan televisi yang ramah dengan bulan Ramadhan.

“Kita akan menyerahkan laporan ini ke Komisi Penyiaran Indonesia untuk ditindaklanjuti. MUI tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, sepenuhnya kita serahkan ke KPI berikut dengan argumentasi dan metodologi pemantauan yang kita gunakan,” kata Kiai Ma’ruf saat melakukan jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, pada Kamis (23/06/2016).

Pelanggaran yang ditemukan adalah OVJ Sahur Lagi penuh dengan candaan garing dan sindiran atas kekurangan fisik seseorang. Padahal, hal tersebut dilarang sesuai dengan Pasal 15 Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Disebutkan dalam pasal tersebut, “lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita berharap ada perubahan karena masih ada waktu untuk memperbaiki siaran di bulan Ramadhan tahun ini,” jelas Kiai Ma’ruf.

Tim pemantau juga menemukan adanya tampilan pria dengan busana kebaya dan sanggul di program “Ramadhan di Rumah Uya” (RRU). Ini sudah jelas pelanggaran karena berdasarkan Surat Edaran KPI, pria dilarang tampil dengan gaya dan busana wanita. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam program RRU edisi 13 Juni 2016.

Selain itu, dalam program On The Spot edisi 16 Juni 2016 ditemukan materi mistik dengan judul “7 Sosok Menyeramkan Bersama Artis Korea” yang diputar ketika umat Islam menyelenggarakan tarawih. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Penyiaran No 32 tahun 2002, khususnya pasal 3 yang secara jelas menegaskan penyiaran diselenggarakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

Ironisnya, Trans7 juga memproduksi siaran televisi yang berkualitas seperti Hijab Hunt, Jazirah Islam, Journey of Backpacker. Ini menunjukkan dua sisi yang bertolakbelakang dalam penyelenggaraan siaran Ramadhan di Trans7.

“Pemantauan ini sekaligus menjadi koreksi ke lembaga penyiaran, khusus televisi untuk bisa mengubah program yang mereka produksi,”tandasnya.

Pelanggaran siaran juga ditemukan dalam program Mari Kita Sahur (Trans TV). Dalam edisi 14 Juni 2016, ditemukan empat talent yang mengenakan busana mirip teletubbies. Tim pemantau mencurigai tampilan talent tersebut sebagai bagian dari kampanye LGBT karena warna dari masing-masing busana menunjukkan simbol pelangi (rainbow) yang menjadi simbol LGBT.Selain itu, program Markisa juga dipenuhi dengan candaan yang tidak bermanfaat dan perilaku siaran yang tidak mencerminkan spirit Ramadhan.

“Sesuai dengan fatwa MUI, LGBT adalah haram dan melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia,”jelas Kiai Ma’ruf.

ANTV masih memiliki reputasi kurang baik dalam memproduksi program Ramadhan. Pesbuker Ramadhan menjadi “mimpi buruk” umat Islam yang tengah menyelenggarakan sahur dan berbuka puasa. Masyarakat pun mengeluhkan Pesbuker yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang ditayangkan di luar Ramadhan, hanya ditambahkan diksi Ramadhan menjadi “Pesbuker Ramadhan”. Busana pembawa acara, tema yang dibincangkan, perilaku siaran dan dialog yang terjadi selama program disiarkan, menjadi persoalan karena sama sekali tidak mencerminkan spirit Ramadhan.

“Sebenarnya, secaraumumsiaranRamadhantahuninibanyak yang bagus. BeberapastasiuntelevisimempertahankankualitassiaranRamadhan,” jelasKiaiMa’ruf.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Majelis Ulama IndonesiaMUIPuasaRamadhansahurtelevisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas Puji Sikap Turki yang Dukung Gaza dan Isu Palestina
Tulisan selanjutnya Wantimpres Ingatkan Antiterorisme Jangan Disusupi Kepentingan Asing

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?