Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Juli 2016 08:36 8:36 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Juli 2016 08:35
Bagikan
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 terkait Pasal 284 , Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP
Bagikan

Hidayatullah.com–Sejumlah tokoh dari kalangan cendekiawan melakukan Judicial Review (Uji Materi) KUHP Pasal 284,285, dan 292 tentang perzinahan, perkosaan, dan pencabulan kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/07/2016).

Para akademisi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina, homoseks dan perkosaan dalam KUHP. Mereka meminta KUHP ditafsir ulang sehingga pelaku homoseks dibui selama 5 tahun.

Dalam agenda mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon di Ruang Sidang Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat ini, sidang dipimpin oleh Anwar Usman itu, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Dr. Musni Umar, Prof. Dadang Hawari dan Prof. Mudzakkir dan Kuasa Hukum Pemohon Feizal Syah Menan.

Dalam paparannya pada sidang tersebut, Musni Umar mengatakan bahwa pengajuan uji materil 240, Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP sangat penting untuk menjadikan identitas diri bangsa Indonesia tetap hidup dan menerangi sejarah perjalananan bangsa ke depan.

“Menurut saya, pengajuan uji materil 240, Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP adalah dalam rangka terus mengobarkan, dan menyalakan api, dan semangat amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang sedang berubah,” urainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Psikiater: Disorientasi Seksual dan LGBT Itu Penyimpangan dan Bisa Diobati

Menurutnya,  perbuatan zina,  adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak disertai dengan ikatan pernikahan  dan perkawinan.  Dengan demikian,  pengertian zina tidak hanya mereka yang sudah nikah atau kawin, sesuai Pasal 284 KUHP, tetapi siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan atau laki-laki lain tanpa melalui ikatan perkawinan atau akad nikah.

Juga termasuk Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, bisa dialami oleh wanita atau laki-laki, sehingga sangat tepat jika diperluas maknanya yaitu wanita dan laki-laki.

“Begitu pula Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan. Bisa terjadi pada semua usia, sehingga sangat tepat jika dibatasi … tidak dibatasi usianya sehingga bisa mencegah perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh siapapun.”

Ia menyinggung, salah satu kerusakan yang terjadi di Indonesia ini karena bangsa Indonesia masih mempertahankan hukum warisan penjajah Belanda yang dinilai sudah ketinggalan zaman.

“Menurut saya, hukum yang diciptakan penjajah untuk mengubah masyarakat Indonesia telah gagal mengubah Indonesia sessuai yang diinginkan, tetapi berhasil merusak masyarakat Indonesia, sehingga bersifat ambivalensi, perasaan mendua dalam mengamalkan hukum, sehingga hukum sulit tegak di negeri yang kita cintai ini,” imbuhnya.

Pengajar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu mengutip syair yang digubah oleh Ahmad Syauqi Bek dari Mesir.

“Bangsa dan Negara Indonesia yang besar ini akan hancur jika akhlak masyarakat dan pemimpinnya rusak. Perkenankan saya, saya mengutip syair Ahmad Syauqi Bek, penyair Mesir yang wafat 1968 yang berbunyi, ‘Innamal umamul akhlaqu ma baqiyat wa inhumu dzahabat akhlaquhum dzahabu.’ (hidup dan bangunnya suatu bangsa tergantung pada akhlaknya. Jika mereka tidak lagi menjunjung tinggi norma-norma akhlakul karimah, maka bangsa itu akan musnah bersamaan dengan keruntuhan akhlaknya).

Ia  meminta  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Tim Pemohon memperluas makna Pasal 248 KUHP tentang Perzinaan, Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan.

Karena itu upaka Judicial Review (Uji Materi)  ini dinilai penting untuk melindungi bangsa Indonesia secara konstitusi, sosiologis, dan teologis agar segenap Bangsa Indonesia selamat dari kerusakan akhlak, seperti perzinaan bebas, pemerkosaan dalam segala bentuknya, serta pencabulan sesama jenis.

Sosiolog Dukung Perluasan Makna Zina, Hukum Buatan Penjajah Dinilah Rusak Bangsa Indonesia

Dalam agenda  SIDANG PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016 PERIHAL Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 terkait  Pasal 284 ayat (1) sampai dengan ayat (5)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dihadiri pihak Pemohon, Kuasa Hukum Pemohon,  Ahli dari Pemohon dan pemerintah.

Pemohon dihadiri; Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si, Rita Hendrawati Soebagio, S.Psi., M.Si, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusuma Hastuti Ubaya, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum, Dhona El Furqon, S.H.I., M.H dengan menghadirkan tiga orang dari ahli; Dr. Musni Umar,  Prof. Dr. Dadang Hawari, dan  Prof. Mudzakkir, S.H.

Sementara dari pihak Pemerintah diwakili  Surdiyanto, Hotman Sitorus, Wahyu Jaya Setia Azhari dan Mareta Kustindiana.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewlgbtMahkamah Konstitusimoralperninahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1.200 Peserta Akan Mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional Ke-XXVI
Tulisan selanjutnya Ahli Pemohon: Yang Harus Dijerat Hukum Pelaku Hubungan Seksual yang Dilarang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?