Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli Pemohon: Yang Harus Dijerat Hukum Pelaku Hubungan Seksual yang Dilarang

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Juli 2016 09:49 9:49 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Juli 2016 09:49
Bagikan
Sejumlah akademisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina, homoseks dan perkosaan dalam KUHP
Bagikan

Hidayatullah.com–Sejumlah tokoh dari kalangan cendekia dan aktivis gerakan melakukan Uji Materiil KUHP pasal 284,285 dan 292 yang pada 26 Juli 2016 melakukan sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon di Ruang Sidang Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat.

Sebelumnya, para akademisi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina, homoseks dan perkosaan dalam KUHP. Mereka meminta KUHP ditafsir ulang sehingga pelaku homoseks dibui selama 5 tahun.

Salah satu ahli dari pemohon Prof. Dr Mudzakkir menjelaskan satu persatu mengenai pasal-pasal yang diajukan.

Pertama, dalam Pasal 284, di mana tertulis, norma yang dilarang adalah suami atau istri melakukan hubungan, sebut saja ini adalah persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan lain yang baik itu dalam pernikahan maupun di luar pernikahan.

“Jadi intinya syarat di dalam Pasal 284 ini adalah salah satu di antara pelaku hubungan seksual itu,  khususnya di dalam konteks ini adalah suami atau istri. Artinya apa? Artinya kalau bukan suami-istri, tidak berlaku. Kecuali dia adalah sebagai partner atau turut serta dalam melakukan perbuatan ini atau dengan kata lain turut sertanya dalam konteks ini adalah orang lain,” ujar Mudzakkir.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti diketahui, dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan tertulis;  “dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan, 1a Bagi laki laki yang beristri, berbuat zina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUH Perdata (sipil) berlaku padanya, b Perempuan yang bersuami berbuat zina, 2a laki laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawanya itu bersuami, b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahinya bahwa kawanya itu beristri dan pasal 27 KUH Perdata berlaku pada kawanya.”

Menurut Mudzakkir,  berdasarkan Pasal 284 ini  Negara/pemerintah punya kewajiban untuk melindungi  perkawinan yang sah.

Maka, segala bentuk penyimpangan dari perkawinan, maka wajib untuk dilarang baik dalam hukum administrasi maupun juga  di dalam hukum pidana.

“Susunan dalam KUHP nampaknya ada bagian yang kurang masih dalam konteks ini, apa itu? Yakni yang terkait dengan masalah hubungan seksual atau sebut saja persetubuhan di luar ikatan  perkawinan yang sah,” ujarnya.

Kemudian Pasal 285 yang juga masuk dalam pasal yang dimohonkan uji materiil.

“Dalam Pasal 285 yang dikenal dengan pemerkosaan atau perkosaan. Dalam perkosaan ini adalah tekanan di dalam perbuatan yang dilarang adalah kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa orang seorang wanita bersetubuh dengannya atau dengan dia di luar  ikatan perkawinan.

Ini dua hal yang menjadi menarik dalam hubungan dengan ini yang di sini yang dilarang adalah bukan pada hubungan bersetubuh dengannya di luar perkawinan dari sisi analisis filsafat hukumnya dengan filsafat perbuatannya.

Yang dilarang di sini adalah kekerasan dan ancaman kekerasan, sedangkan variabelnya di situ adalah melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang maaf persetubuhan di luar perkawinan dalam hubungan perlawanannya adalah persetubuhan di dalam perkawnan, maka dalam KUHP tidak ada namanya pemerkosaan suami istri kecuali itu nanti dalam Undang-Undang KDRT.

“Jadi, di sini yang dilarang adalah sesungguhnya bukan pada … saya ulangi lagi, bukan hubungan seksual, tapi yang hubungan seksual yang dilarang itu sebenarnya ada dalam Pasal 284,” urainya.

Menurutnya, dari sini ada masalah mendasar yang mesti segera dibenahi.

“Nah, oleh sebab itu yang dilarang di sini adalah kekerasan, ancaman kekerasan, kebetulan objek kekerasan itu adalah masalah persetubuhan atau seksual. Kalau itu tidak persetubuhan, maka sebetulnya dimasukkan di dalam pasal kekerasan atau tindak pidana penganiayaan. Jadi, landasan falsafahnya di sini berbeda dalam satu konteks ini,” paparnya.

Sedangkan terhadap Pasal 292 diharapkan penyimpangan seksual dalam bentuk pencabulan bisa diperluas subjek hukumnya.

“Perbuatan cabul bukanlah perbuatan persetubuhan, tapi ini adalah perbuatan penyimpangan seksual,” ungkapnya.

Uji Materiil KUHP pasal 284, 285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa Indonesia

Menurutnya, makna penyimpangan seksual dalam bentuk pencabulan juga harus diperluas, prinsipnya  diperluas subjek hukumnya, bukan hanya ditujukan kepada orang di bawah umur, tetapi juga berlaku bagi orang dewasa dan terhadap orang dewasa.

“Penyimpangan seksual dalam bentuk pencabulan prinsipnya adalah dilarang dan sebaiknya diperluas subjek hukumnya, bukan hanya ditujukan kepada orang di bawah umur, tetapi juga berlaku bagi orang dewasa dan terhadap orang dewasa, maka… keduanya itu sebagai delik berpasangan, maka bagi orang dewasa keduanya dapat dipidana,” pungkasnya.

Karena itu ia meminta meninjau ulang pasal-pasal yang dipermasalahkan tersebut. Yang paling penting, merumuskan pasal yang melarang segala bentuk perzinahan tanpa atau di luar ikatan perkawinan.

“Dan oleh sebab  itu, maka tuntutan moral buat kita semuanya  berdasarkan amandemen undang-undang Pasal 28B tersebut, maka kita harus menyusun tentang apa yang disebut sebagai permohonan uji materiil ini mengubah susunan makna daripada yang disebut sebagai persetubuhan dan  kita harus merumuskan bahwa persetubuhan tanpa atau di luar ikatan perkawinan adalah dilarang.  Sedangkan bentuk-bentuknya kita bisa mendasarkan pada di situ.”*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewlgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa
Tulisan selanjutnya Warga Palestina Dipaksa Hancurkan Rumahnya Sendiri di Yerusalem

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?