Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sosiolog Dukung Perluasan Makna Zina, Hukum Buatan Penjajah Dinilah Rusak Bangsa Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Juli 2016 13:16 1:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juli 2016 13:16
Bagikan
Prof. Musni Umar
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang lanjutan Judicial Review (Uji Materi) KUHP Pasal 284,285, dan 292 tentang perzinahan, perkosaan, dan pencabulan kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/07/2016).

AIiansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) sebagai pemohon menghadirkan para ahli. Diantaranya adalah Sosiolog, Prof. Musni Umar.

Wakil Rektor I Universitas Ibnu Chaldun ini menyatakan pengertian zina tidak hanya mereka yang sudah menikah atau kawin, sesuai pasal 284 KUHP. Kini saatnya menghapus frasa telah kawin. Sehingga definisi perzinahan menjadi diperluas bukan hanya bagi yang sudah menikah saja.

“Zina adalah siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan atau laki-laki lain tanpa ikatan pernikahan,” terangnya.

Musni mengungkap salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Semarang berinisial BD yang gemar melakukan hubungan seks di luar nikah.  Bahkan dalam hitungan bulan, BD bisa melakukan hal tersebut sampai sepuluh kali. Baginya, seks sudah sebagai sebuah kebutuhan. Meski belum menikah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Salah satu persoalan besar yang dihadapi adalah rusaknya akhlaq bangsa dengan banyaknya perzinahan, perkosaaan, dan pencabulan di kalangan masyarakat. Seks bebas merajalela dan berdampak negative pada masyarakat, bahkan membahayakan. Bahkan ada istilah ‘cabe-cabean’ di sekitar kita,” jelasnya.

Penulis buku Meluruskan Arah Reformasi (2008) ini mengutip data penelitian tahun 2002 di Yogyakarta yang dilakukan Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora mengemukakan hasil penelitiannya bahwa hampir 97,05% mahasiswa di Yogyakarta sudah hilang keperawanannya saat kuliah. Juga kasus yang hampir sama di Bandung, Jawa Barat dan  di Semarang Jawa Tengah.

“Prilaku seks bebas yang terjadi di kalangan pelajar dan mahasiswa memang cukup memprihatinkan,” ujarnya.

Juga kasus pencabulan sesama jenis yang juga amat menggemparkan dan mencuat ke public setiap saat yang dinilai sangat mengerikan.

Psikiater: Stop Kampanye LGBT, Penyimpangannya Bisa Diobati

Menurutnya penyebabnya sangat banyak, salah satunya adalah bangsa Indonesia masih mempertahankan hukum warisan penjajah Belanda yang dinilai sudah ketinggalan zaman.

“Hukum Indonesia tetap mengamalkan hukum warisan penjajah yang memiliki budaya, agama, adat istiadat, dan segala hal yang sangat berbeda dengan hukum yang diyakini, dihayati, dan diamalkan oleh masyarakat kita. Maka ada anekdot atau kelakar, ‘hukum dibuat untuk dilanggar, tidak ditegakkan’,” ujarnya.

Untuk melindungi bangsa Indonesia, ia mendukung  pemohon dan meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memperluas makna dalam pasal perzinahan. Seperti perzinaan bebas, pemerkosaan dalam segala bentuknya, serta pencabulan sesama jenis, sesuai amanah pembukaan Undang-Undang.

Terutama tentang Pasal 248 KUHP, bahwa perbuatan zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak disertai dengan ikatan pernikahan dan perkawinan.

“Dengan demikian, pengertian zina tidak hanya mereka yang sudah nikah atau kawin, sesuai Pasal 284 KUHP, tetapi siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan atau laki-laki lain tanpa melalui ikatan perkawinan atau akad nikah.”

Termasuk  Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, bisa dialami oleh wanita atau laki-laki, sehingga sangat tepat jika diperluas maknanya yaitu wanita dan laki-laki. Dan  Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan yang  bisa terjadi pada semua usia.

Musni mengajak untuk menggunakan momentum ini untuk perbaikan negeri ini.  

Dalam agenda  SIDANG PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016 PERIHAL Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 terkait  Pasal 284 ayat (1) sampai dengan ayat (5)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dihadiri pihak Pemohon, Kuasa Hukum Pemohon,  Ahli dari Pemohon dan pemerintah.

Pemohon dihadiri; Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si, Rita Hendrawati Soebagio, S.Psi., M.Si, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusuma Hastuti Ubaya, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum, Dhona El Furqon, S.H.I., M.H dengan menghadirkan tiga orang dari ahli; Dr. Musni Umar,  Prof. Dr. Dadang Hawari, dan  Prof. Mudzakkir, S.H.

Sementara dari pihak Pemerintah diwakili  Surdiyanto, Hotman Sitorus, Wahyu Jaya Setia Azhari dan Mareta Kustindiana.* /Nunu Karlina

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewlgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Sebab Perlu Ta’awudz Saat Baca Al Quran
Tulisan selanjutnya Banjir Pekerja Asal China Dinilai Berpotensi Menjadi Konflik Sosial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?