Hidayatullah.com–Salah satu ahli pemohon dalam Judical Review (Uji Materi) KUHP pasal 284,285 dan 292 atau kerap disebut ‘Pasal Perzinahan’ , menghadirkan Prof. Dadang Hawari, psikiater dan Guru Besar Tetap di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Menurut Dadang Hawari, manusia itu dilahirkan sesuai fitrah. Secara biologis jelas bisa dibuktikan. Karena itu, fitrahnya manusia itu heteroseksual, bukan homoseksual. Meski homoseksual itu termasuk kelainan, dia bukan gen, jadi bisa diobati.
“Manusia dilahirkan sesuai dengan fitrah. Pada waktu dilahirkan sudah ada (yang namanya) daerah erotis (erotic zone). Yang mula-mula pada mulutnya. Oleh karena itu, kita bisa melihat bayi sering menghisap jempol. Apa pun yang dihisap di jempolnya,” ulasnya dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung MK (26/07/2016).
Setelah berjalan dua tahun, menghisap jempol itu hilang dan berganti pada tahap-tahap berikutnya, termasuk pindah ke bagian kelamin.
“Pada usia sekitar 5 tahun daerah erotisnya pindah ke alat kelamin. Kita seirng kalau kita perhatikan, anak kecil suka menggesek-gesekkan alat kelaminnya dan sebagainya. Itu pun hilang,” tegasnya.
Kemudian, darimana muncul homo seksual atau LGBT, di situlah faktor lingkungan berpengaruh.
“Nah, antara 5 tahun sampai puber, yaitu ditandai dengan ejakulasi pada anak laki-laki atau mensturasi pada anak wanita. Kalau terjadi pengaruh-pengaruh yang negatif, pengaruh-pengaruh homo seksual misalnya, atau LGBT, nah di situlah terjadi penyimpangan,” paparnya.
Disampaikan oleh Prof. Dadang Hawari hal itu juga diakui oleh psikolog Barat, Sigmund Freud.
“Pendapat para ahli sudah mengatakan bahwa penyimpangan yang terjadi pada LGBT bukan karena gen, bukan karena bawaan, tapi kearena lingkungan perkembangannya mengalami gangguan. Itulah secara kilas garis besar apa yang dikemukakan oleh Sigmund Freud, pakar yang ahli di bidang seksual,” urainya.
Sementara itu, homoseksual dikatakan Dadang terjadi karena seseorang mengalami trauma di masa anak-anak.
“Gay termasuk homo seksual disebabkan karena trauma di masa anak-anak. Gay dapat disembuhkan menjadi heteroseksual dnegan menjalani restoratif terapi. Ada terapinya. Jadi, gay terjadi bukan karena faktor gen,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam tinjauan psikologi. Dadang berpegang pada riset yang dilakukan Paul Cameron, bahwa ternyata secara psikologis, kaum homoseksual juga bisa disembuhkan.
“Pendapat dari Paul Cameron, Ph.D., dari Family Research Institute. Bahwa klaim homoseskual tidak bisa diubah secara psikologis juga keliru besar. Faktor pennyakit ini bisa diobati secara psikologis,” tegasnya.
Terakhir, terapi terpenting bagi penderita LGBT adalah kehendak kuat untuk bertaubat.
“Semua (penyakit) itu bisa kalau orang mau bertaubat. Pintu taubat masih terbuka. Bertaubatlah kalian. Sesungguhnya semua penyakit ada obatnya, asal obatnya tepat. Dengan izin Allah sembuh.
Indonesia bukan Amerika
Di sisi lain, penulis buku Al Quran Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa ini menyinggung teksbook American Psychological Association (APA) terkait LGBT yang dinilai menjadi ‘kitab suci’ kaum homo.
Secara ringkas, Dadang menjelaskan sejarah penggolongan gangguan jiwa oleh APA yang rupanya ada penghalusan kata atau eufimisme dalam buku tersebut.
Dimana dalam edisi pertamanya, LGBT termasuk gangguan jiwa. Pada edisi kedua, edisi ketiga, edisi keempat sudah berubah lagi. LBGT sudah dibagi dua, menjadi distonik dan sintonik, artinya yang mempunyai perasaan guilty feeling, gelisah, tenang karena perilakunya, itu bisa diobati itu. Sementara yang merasa enjoy (senang) saja, tidak perlu diobati, dibiarkan saja. Tetapi setelah itu berganti lagi.
“Nah, yang kelima terbitan yang terbaru, hilang sama sekali LBGT,” ujarnya.
Uji Materiil KUHP pasal 284, 285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa Indonesia
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Lalu bagaimana sikap para psikiater Indonesia? Menurut Dadang, Indonesia bukanlah Amerika, dimana referansi American Psychological Association tidak harus menjadi refrensi buat seluruh dunia dan tidak harus mengikutinya dengan mentah-mentah.
“Amerika itu ada kelompok gay assosiotion, ciater gay association, ciater lesbian association, ada. Dan konteks itu mereka campur aduk kan. Nah, inilah yang perlu diwaspadai,” tambahnya
Dadang juga meminta kampanye LGBT harus disetop agar perilaku homoseksual tidak mewabah.
Sebagaimana diketahuii, para akademisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina, homoseks dan perkosaan dalam KUHP. Mereka meminta KUHP ditafsir ulang sehingga pelaku homoseks dibui selama 5 tahun.
Pemohon dihadiri; Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si, Rita Hendrawati Soebagio, S.Psi., M.Si, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusuma Hastuti Ubaya, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum, Dhona El Furqon, S.H.I., M.H dengan menghadirkan tiga orang dari ahli; Dr. Musni Umar, Prof. Dr. Dadang Hawari, dan Prof. Mudzakkir, S.H.
Sementara dari pihak Pemerintah diwakili Surdiyanto, Hotman Sitorus, Wahyu Jaya Setia Azhari dan Mareta Kustindiana.*